Beranda / Berita / Aceh / Diduga Terlibat Kasus TPPO, Oknum Keuchik dan PNS di Aceh Timur Ditetapkan DPO

Diduga Terlibat Kasus TPPO, Oknum Keuchik dan PNS di Aceh Timur Ditetapkan DPO

Rabu, 22 November 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO di Aceh Timur saat pers rilis di Polres Aceh Timur. (Foto: ist)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Polisi berhasil mengungkapkan kasu dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) etnis Rohingya di wilayah Aceh Timur, satu tersangka ditangkap dan dua lainnya ditetapkan DPO. 

Tersangka KW (27) berperan sebagai sopir truck asal Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, ditahan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah kepada Dialeksis.com mengungkapkan,selain itu penyidik juga sudah menetapkan L dan I sebagai DPO. 

“DPO L merupakan Kepala Desa Beunot berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para Rohingya. Sedangkan DPO I seorang PNS berperan sebagai orangyang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW,” kata AKBP Andy, Rabu (22/11/2023). 

Kata Andy, kejadian tersebut pada 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB personil Polsek Madat mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada dugaan aktivitas. 

Penyelundupan manusia (etnis Rohingya) di Desa Ulee ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan satu unit mobil colt diesel warna kuning.

Selanjutnya, Kapolsek Madat beserta anggota melakukan pengejaran terhadap mobil yang dimaksud dan kemudian mobil tersebut berhasil diamankan pada pukul 01.30 WIB bertempat di Desa Madat, kemudian mobil beserta satu orang pelaku dan 36 (tiga puluh enam) imigran asal etnis Rohingya tersebut dibawa ke Polsek Madat.

Kemudian pada saat di introgasi pelaku menerangkan bahwa dirinya disuruh oleh  L untuk mengangkut imigran etnis Rohingya dan diberi upah Rp 3 juta yang sudah diterimanya.

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Aceh Timur.

 “Saat ini sudah kami terbitkan daftar pencarian orang DPO. Kami minta I dan L segeramenyerahkan diri. Jika tidak menyerahkan diri kita akan terus memburu mereka,” terangnya. 

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil colt diesel berwarna kuning. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 6 jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

“Dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para nelayan dan masyarakat pesisir untuk menginformasikan kepada petugas keamanan apabila ada pengungsi Rohingya yang masuk melalui perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda