Dihadapan Mahasiswa, Ketua DPRA Sebut Sudah Menggunakan Hak Angket
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) rangkul Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh (AMARAH) untuk mengawal kinerja lembaga legislatif tersebut.
Pesan itu disampaikan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, saat menerima audiensi puluhan massa AMARAH di Aula Serba Guna Gedung DPRA di Banda Aceh, Senin (2/8/2021).
Ketua DPRA memberikan tanggapan setelah massa menyampaikan tuntutannya terkait upaya pemakzulan Nova Iriansyah selaku Gubernur Aceh dan menggantikan Setda Aceh Taqwallah.
AMARAH menyampaikan empat tuntutan ke DPRA, pertama meminta legislatif menolak (LKPJ) Gubernur Aceh dan menutup segala ruang kompromi dan negosiasi. Kedua, meminta DPRA segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Ketiga, mereka meminta DPRA untuk memakzulkan Nova sebagai Gubernur Aceh. Keempat mereka juga meminta mengganti sekretaris daerah Provinsi Aceh, karena dinilai gagal dalam tugas dan fungsinya.
Menangapi hal itu, Dahlan menyampaikan bahwa tahun 2020 DPRA secara kelembagaan sudah menggunakan haknya, yaitu hak interpelasi untuk mempertanyakan semua kebijakan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh.
Selain itu, ucapnya, DPRA juga sudah mengunakan hak angketnya. Namun ketika paripurna secara regulasi dipersyaratkan bahwa pengambilan keputusan terhadap kepenuhan hak angket itu harus dihadiri 3/4 dari seluruh anggota dewan. Dari 81 anggota DPRA atau minimal harus dihadiri oleh 61 anggota DPRA.
“Namun yang menandatangani hanya 51 orang, sehingga hak angket tidak bisa diambil sebagai keputusan DPRA, dan masih menggantung sampai saat ini,” ucapnya.
Sedangkan untuk LKPJ, sebut Dahlan, juga sedang diproses di DPRA. Di mana Banggar DPRA memangil TAPA dengan SKPA masing-masing untuk mempertanggungjawabkan penggunaan APBA tahun 2020 dan sampai saat ini proses tersebut masih berlangsung.
Dia mengatakan, dari berbagai tuntutan yang disampaikan, bahwa DPRA dengan segala hak dan kewenangan yang dimiliki akan berproses. Namun tentunya dengan menempuh mekanisme dan prosedur yang rasional, apakah Gubernur Aceh benar-benar melakukan pelangaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
“Tiga hal yang disampaikan itu, akan terus berproses di DPRA. Kami juga mengajak secara terbuka semua masyarakat Aceh untuk menilai dan berproses bersama-sama apa yang terjadi di DPRA serta yang terkait dengan apa yang dilakukan DPRA. Silahkan rekan-rekan mengawal segala proses yang sedang berlangsung di DPRA,” tutup Dahlan.