Beranda / Berita / Aceh / Dilepas Ke Habitat, Harimau Yang Terkenak Jerat

Dilepas Ke Habitat, Harimau Yang Terkenak Jerat

Minggu, 31 Januari 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

[Foto: BKSDA]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA) Aceh dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Pada pukul 08.30 WIB hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021, Tim gabungan yang terdiri dari BBTNGL, BKSDA Aceh, Camat Darul Hasanah, Kapolsek Darul Hasanah, Danpos Koramil Darul Hasanah, Kepala Desa Gulo bersama dengan mitra WCS-IP (Wildlife Conservation Society-Indonesia Program) dan FKL (Forum Konservasi Leuser) melakukan pelepasliaran Harimau Sumatera yang diberi nama 'Danau Putra' kembali ke habitat alaminya.

Informasi tersebut disampaikan Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, S.Hut, Minggu (31/1/2021) kepada Dialeksis.com 

Sebagaimana diketahui 'Danau Putra', harimau yang berjenis kelamin Jantan dengan usia 1-1,5 tahun dan berat badan 45-50 Kg, sebelumnya dilaporkan pada tanggal 22 Januari 2021 oleh masyarakat dalam kondisi lemah dan terluka akibat terkena jerat yang mengenai kaki depan sebelah kanan.

Pada tanggal 23 Januari 2021, tim BKSDA Aceh yang terdiri dari Tim medis balai dan Resort Wilayah 14 Aceh Tenggara - SKW II Subulussalam bersama BBTNGL, serta didukung tim medis, Kepolisian, TNI dan aparat desa terkait telah berhasil melakukan upaya penyelamatan Harimau Sumatera tersebut. Jerat berupa sling kawat yang mengenai kaki

depan sebelah kanan 'Danau Putra' mengakibatkan luka yang cukup parah dan serius akibat pergerakan harimau yang berusaha melepaskan jerat yang melilit dikakinya, sehingga tim dokter memutuskan untuk melakukan perawatan intensif di Kantor BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL. Selama perawatan intensif oleh tim medis proses penyembuhan luka yang dialami   “Danau Putra” telah menunjukkan perkembangan yang sangat baik.

Kata Agus Harimau tersebut setelah melalui proses observasi atau pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan kelayakan, tim dokter hewan menyatakan 'Danau Putra' siap dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. 

" Harimau 'Danau Putra' dilepasliarkan kembali ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser wilayah Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, (Resor Pulo Gadung, SPTN Wilayah IV “ Badar, BPTN Wilayah II-Kutacane). Lokasi pelepasliaran merupakan habitat Harimau dan tidak jauh (sekitar 3 km) dari lokasi penemuan Harimau Sumatera tersebut terjerat," kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, S.Hut.

Jelas Agus penentuan lokasi pelepasliaran berdasarkan survey lapangan dan hasil kajian teknis oleh tim serta mendapatkan dukungan masyarakat Desa Gulo, mereka menyakini Harimau Sumatera 'Danau Putra' merupakan penghuni dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser dan harus dikembalikan ke tempat asalnya.

Di sekitar lokasi yang menjadi tempat pelepasliaran telah dilakukan operasi sapu jerat oleh tim BBTNGL, BKSDA Aceh, bersama mitra serta dibantu oleh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir ancaman khususnya jerat.

Kegiatan pelepasliaran berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan. Keselamatan tim pelepasliaran juga menjadi perhatian utama. Pada proses pelepasliaran, terlihat “Danau Putra” sangat bersemangat dapat kembali ke tempat asalnya. 

Beberapa saat setelah pintu kandang terbuka, 'Danau Putra' keluar dari kandang danmelakukan orientasi lingkungan untuk kemudian langsung bergerak menuju ke dalam kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser. Semoga 'Danau Putra' dapat kembali menjalani kehidupan alaminya hingga kelak dapat menambah populasinya di alam.

BKSDA Aceh dan BBTNGL mengucapkan terima kasih kepada Muspika Darul Hasanah, Aparat Desa Gulo, WCS-IP, FKL, Pawang Harimau serta masyarakat Desa Gulo yang mendukung   proses kembalinya satwa ini ke habitat alaminya serta semua pihak yang turut mendukung upaya penyelamatan Harimau Sumatera 'Danau Putra'.

Sekedar diketahui Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang pJenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar Harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi

dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, beberapa aktivitas

tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda