Beranda / Berita / Aceh / Dinas DPMG-PKB Bireuen Diminta Jangan Paksakan Keuchik Beli Buku Pustaka Gampong

Dinas DPMG-PKB Bireuen Diminta Jangan Paksakan Keuchik Beli Buku Pustaka Gampong

Senin, 27 Juli 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian.


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi  Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berecana (DPMG-PKB) Bireuen supaya jangan memaksakan keuchik untuk membeli buku perpustakaan Gampong jika tak jelas manfaatnya.

Koordinator MaTA,  Alfian mengatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berecana (DPMG-PKB) Bireuen harus menjelaskan kepada masyarakat manfaat dari buku perpustakaan gampong tersebut. Jangan hanya memaksakan keuchik nanti manfaat dari buku tersebut tak jelas.

"Jangan hanya memaksakan keuchik untuk alokasi anggaran di APBG Perubahan untuk beli buku pustaka gampong. Malah manfaatnya buku tersebut tidak jelas . Publik bisa menilai bahwa ada pihak yang diuntungkan dalam pengadaan buku tersebut,"kata Alfian menjawab Dialeksis.com, Minggu (26/7/2020).

Untuk itu MaTA meminta dinas DPMG-PKB Bireuen harus dapat benar-benar menjelaskan manfaat dari buku pustaka gampong. 

"Jangan hanya dikasih penjelasan untuk pengetahuan masyarakat. Logikanya apakah masyarakat membutuhkan buku tersebut untuk saat ini," kata Alfian.

Menurut Alfian, setiap keuchik gampong saat mengalokasi anggaran (APBG_) untuk gampong sudah pasti mengetahui mana kebutuhan dan mana yang bukan kebutuhan.  Jika memang Dinas DPMG-PKB mengunci keuchik melalui perubahan Perbup nomor 1 Tahun 2019  untuk mewajibkan memasukan item anggaran buku perpustakaan Gampong. 

Jika keuchik merasa buku tersebut tak diperlukan para keuchik bisa saja tidak mengalokasikan anggaran untuk beli buku karena memang tidak dibutuhkan.

Sebagaimana diketahui,saat ini para keuchik yang ada di Kabupaten Bireuen mengaku terkesan dipaksakan untuk mengalokasikan anggaran desa perubahan (APBG-P) sebanyak Rp 10 juta/desa untuk item pembelian buku pustaka gampong. 

Para keuchik memprotes kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas DPMG-PKB Bireuen mewajibkan pembelian buku pustaka gampong. Namun protes berimbas pada pengajuan APBG-P, malah jika di APBG-P 2020 tak dimasukan item pembelian buku pustaka Gampong dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Gampong- Perubahan(APBG-P) yang diajukan para keuchik ke kantor Camat tak akan diproses pencairan dana desa perubahan (APBG-P) ditingkat Kabupaten. (Faj) 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda