kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dinas DPMG-PKB Bireuen Terkesan Paksakan Alokasi Anggaran Pembelian Buku Perpustakaan Gampong

Dinas DPMG-PKB Bireuen Terkesan Paksakan Alokasi Anggaran Pembelian Buku Perpustakaan Gampong

Kamis, 23 Juli 2020 23:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Dinas DPMG-PKB Bireuen Terkesan Paksakan Alokasi Anggaran Pembelian Buku Perpustakaan Gampong

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah keuchik di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen mengaku terkesan dipaksakan untuk mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 10 juta di APBG-P tahun 2020 untuk item pembelian buku pustaka Gampong oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berecana (DPMG-PKB) Bireuen.

"Kami terkesan dipaksakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berecana (DPMG-PKB) Bireuen untuk alokasi anggaran pembelian buku perpustakaan Gampong ,"kata seorang keuchik dari wilayah timur Bireuen yang tidak mau disebut namanya, Kamis (23/7/2020)

Menurutnya, saat ini ditinggkat Gampong sendiri telah melakukan musyawarah terkait usulan APBG Perubahan. Ia mengatakan, kebanyakan masyarakat tidak setuju untuk mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 10 juta itu untuk pembelian buku pustaka Gampong.

Bukan tanpa alasan, masyarakat menganggap pembelian tersebut ditakutkan mubazir, sebab tidak ada yang membaca.

Padahal kata Keuchik tersebut, ditingkat Gampong ia sudah melakukan musyawarah untuk usulan APBG Perubahan. Perangkat dan masyarakat tidak setuju anggaran 10 juta dialokasikan untuk pembelian buku pustaka Gampong. Selain buku tersebut ditakutkan akan mubazir tidak ada yang baca juga tak tepat dialokasikan sekarang lantaran dana Gampong sudah banyak terpakai untuk BLT.

"Pustaka Gampong tidak ada. Setelah kita beli buku. Kita taruk dimana, lantaran dana Gampong sudah banyak terpakai untuk BLT ,"ungkap seorang keuchik dari wilayah timur Bireuen yang tidak mau disebut namanya, Kamis (23/7/2020).

Ia mengaku, jika di APBG-P tidak dimasukan item pembelian buku, maka pihak kecamatan melalui Kasie PMG kantor camat dan kabupaten Dinas DPMG-PKB tidak akan memproses dokumen APBG-P yang diajukan oleh Keuchik Gampong.

"Kemarin kami mengajukan dokumen APBG P tahun 2020 ke kantor camat. Pihak kantor camat setelah memeriksa dokumen, karena item pembelian buku pustaka gampong tak kami ajukan. Dokumen APBG-P kami dikembalikan lagi,"ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berecana (DPMG-PKB) Mulyadi saat dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan dalam penyusunan APBG P pihaknya berpedoman Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Perbup Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong. 

"Begitu juga dengan pembelian buku untuk pustaka Gampong. Kita mengacu pada Perbup Nomor 11 Tahun 2019,"kata Mulyadi.

Mulyadi juga membenarkan bahwa pihak kecamatan tidak memproses dokumen pengajuan APBG-P yang diajukan para Keuchik bila item pembelian buku pustaka Gampong tak tertulis di dokumen APBG P.

"Boleh jadi ditolak, karena tidak berdasarkan Perbup saat pengajuan APBG P. Yang jelas yang kami laksanakan sesuai aturan,"kata Mulyadi 

Mulyadi enggan menanggapi perihal urgensi pemanfaatan buku tersebut. Apakah alokasi dana desa sebanyak Rp 10 juta per desa proyek kepentingan orang-orang tertentu untuk mengeruk dana desa.

"Kalau ditanya itu saya ngak bisa tanggapi. Yang jelas yang kami lakukan ini sesuai aturan,"pungkas mantan Camat Samalanga ini.

Menurut informasi yang diperoleh Dialeksis.com Dinas DPMG-PK mengunci para Keuchik dengan menambah item pengadaan buku pustaka Gampong melalui Perubahan Perbup 1 Tahun 2019. Perbup Perubahan di ubah secara sembunyi-sembunyi dengan menambah item pembeliaan buku pustaka Gampong. Padahal saat ini semua Gampong di Bireuen Dana Desa banyak yang sudah digunakan untuk BLT. Akibat pemaksaan alokasi anggaran untuk pembelian buku pustaka Gampong sehingga banyak jerih perangkat desa yang terpangkas. (FJL).

Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda