Dinas ESDM Aceh Akan Evaluasi Izin Tambang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh akan mengevaluasi izin tambang di Bumi Serambi Mekkah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Aceh Ir Mahdinur MM melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh, Khairil Basyar ST MT mengatakan, evaluasi tersebut penting agar kejadian yang tak diinginkan, hingga menyebabkan timbulnya korban tak terjadi lagi.
"Proses cabut izin ini harus ada evaluasi lebih lanjut, jangan sampai nanti kita cabut akan menimbulkan masalah lainnya. Apalagi penghasilan masyarakat setempat banyak dari penambangan," ucap Khairil, Kamis (29/9/2022).
Sebagai informasi, Senin (19/9/2022) lalu, bongkahan batu di lokasi pertambangan di Peukan Bada, Aceh Besar, runtuh sehingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Dua korban meninggal dunia masing-masing berinisial MK dan Da. Keduanya tertimbun longsor saat sedang bekerja menghancurkan batu besar menggunakan alat berat di perbukitan kawasan Peukan Bada itu.
Khairil menjelaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada galian C yang berada di sekitar lokasi kejadian atas nama Zulkarnen dengan Nomor SK: IUP-OP 540/DPMPTSP/1734/UIP-OP/2021. IUP ini berlaku mulai 30 Juli 2021 hingga 30 Juli 2023.
"Sesuai IUP, lokasi pertambangan itu berada di Gampong Rima Keneurom, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar," tuturnya.
Khairil memastikan bahwa kegiatan penambangan yang menimbulkan korban itu berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dari hasil pemeriksaan, jaraknya ada sekitar kurang lebih 18 meter dari lokasi izin.
"Kegiatan penambangan yang musibah ini di luar wilayah izin, ada sekitar lebih kurang 18 meter dari lokasi izin," tandasnya. [ADV]