Dinas ESDM Sebut Geologi Aceh Miliki Potensi Tambang Menjanjikan
Font: Ukuran: - +
Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Khairil Basyar menegaskan, Dinas ESDM Aceh melakukan pembinaan, pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki izin dari Pemerintah Aceh. [Foto: dok. ESDM Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh melalui Kabid Mineral dan Batubara, Khairil Basyar menegaskan, Dinas ESDM Aceh melakukan pembinaan, pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki izin dari Pemerintah Aceh.
“Kami tidak mengurus yang tidak ada izin. Tupoksi rutin kami mengadakan pembinaan dan pengawasan perusahaan tambang yang ada izin dikeluarkan pemerintah Aceh,” tegas Khairil Basyar, di Banda Aceh, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, jumlah izin usaha tambang mineral, logam dan batu bara di Aceh saat ini ada 37 izin usaha. Kemudian yang batuan skala besar, batu gamping yang dimanfaatkan untuk pabrik semen ada 11 izin usaha.
"Kemudian batuan, tanah urug, sirtu ada 300 lebih yang dinamis untuk kebutuhan setiap hari bagi masyarakat," jelasnya.
Khairil Basyar, mendukung semua perusahaan tambang yang masuk ke Aceh semuanya harus berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Tugas kita melakukan pembinaan. Jika ada perusahaan yang kira-kira belum mengikuti aturan, bekum taat terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. Ini tugas kita untuk melakukan pembinaan dengan cara menyurati mereka, peringatan 1,2, dan 3, ada tahapan. Inilah tugas kami. Tapi terhadap perusahaan yang berizin,“ kata Khairil Basyar.
Ia mencontohkan, PT Lhoong Setia Mining saat ini berinvestasi di Aceh, sedang membangun pabrik untuk perusahaan biji besi di kecamatan Lhoong, kabupaten Aceh Besar, dan PT Mifa Bersaudara, perusahaan batu nara di Meulaboh, Aceh Barat sudah memberikan pemasukan bagi negara.
"Tambang batu bara di Meulaboh, Dana CSR saja sudah mencapai Rp4 miliar, belum lagi keuntungan bagi hasil yang disetor untuk negara dan pajak,“ katanya.
Dikatakannya, secara geologi Aceh ini mempunyai potensi tambang yang cukup bagus, karena mempunyai zona mineralisasi sesar yang cukup besar melewati bukit barisan.
”Kita diuntungkan dari sisi sumber daya alam, tapi dari sisi lain, dengan sesar ini juga berpotensi bencana seperti gempa bumi di Aceh," katanya.
Khairul Basyar menegaskan, Pertambangan Tanpa izin melanggar Undang-Undang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dll.
Pasal 158-161 UU tersebut, disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Termasuk juga setiap orang yang tidak memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 160.
Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RT RW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan polusi udara kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia. [*]