Dinas Perhubungan Aceh Masuk 16 Nominator Anugerah Tinarbuka Kategori SKPD
Font: Ukuran: - +
Foto: twitter @KIPusat
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Lembaga Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI), Donny Yoesgiantoro, mengapresiasi nominator yang mengikuti Uji Kepatutan Anugerah Tinarbuka dalam rangka Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2023 di Serpong, Tangerang, Banten, 27-28 Maret 2023.
Dalam amanatnya, Donny sekaligus membuka kegiatan dan menyampaikan bahwa tahapan uji ini dilakukan dengan transparan, profesional, dan keputusan mengikat.
Ia meminta kepada seluruh peserta presentasi untuk menjadikan uji kepatutan Anugerah Tinarbuka 2023 sebagai momentum peningkatan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tanah air.
Lebih lanjut Donny mengingatkan kepada peserta Uji Kepatutan Anugerah Tinarbuka 2023 bahwa kegiatan ini baru yang perdana dilaksanakan oleh KI Pusat sehingga perlu mendapatkan atensi dan keseriusan dari seluruh peserta. Menurutnya, Anugerah Tinarbuka yang digagas secara cepat oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat merupakan rangkaian dari peringatan Hari Keterbukaan Informasi Publik (HAKIN) 2023.
“Sekarang ini, baru pertamakalinya digelar anugerah tinarbuka sehingga perlu dijadikan momentum bagi seluruh badan publik yang terpilih ikut uji kepatutan karena nanti penilaian akan lebih berat di masa mendatang,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, pelaksanaan Anugerah Tinarbuka 2023 akan dilaksanakan pada acara puncak peringatan HAKIN di Kampar Riau pada 4 Mei nanti.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Sestama Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta kesediaan Bapak Presiden Joko Widodo untuk dapat menyerahkan Anugerah Tinarbuka ini,” pungkas Donny.
Tercatat, sebanyak 15 nominator dari kategori Bupati/Walikota, 16 nominator dari Kepala Dinas/Badan/Direktur, dan 16 nominator dari penyelenggara pemilu, baik Bawaslu dan KPU.
Para nominator ini terpilih dari seleksi administrasi yang diajukan oleh komisi informasi setiap daerah. Salah satu nominator yang terpilih untuk kategori Kepala Dinas/Badan/Direktur yaitu Teuku Faisal, Kepala Dinas Perhubungan Aceh.
Hadir sebagai Ketua Tim Penguji, Arya Sandhiyudha (Wakil Ketua KIP RI), didampingi Fadly Ilhamy Sikumbang dari Kemenko Polhukam, Rega Tadeak dari Kemendagri, Samrotunnajah Ismail selaku Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KIP RI, dan Pandji Saputra dari KemenpanRB.
Tim penguji menilai visi keterbukaan informasi Teuku Faisal, selaku Kadishub Aceh, dalam menjalankan pelayanan publik dari prakarsa dan inovasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai informasi, Teuku Faisal masuk ke dalam 16 besar kategori Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Berdasarkan hasil pengumuman dari Komisi Informasi Pusat beberapa waktu lalu, Dishub Aceh menjadi satu-satunya Dishub se-Indonesia yang mengikuti kegiatan ini. Serta menjadi satu-satunya perwakilan dari Aceh pada kategori Badan Publik SKPD.
Usai mengikuti tahap uji ini, selanjutnya KIP RI akan melakukan peninjauan langsung praktik pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi badan publik. [KIP/DA]