DIALEKSIS.COM | Takengon - Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Jefriddin Siregar, menyerahkan secara resmi dokumen sertifikat tanah hak pakai milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) setempat.
Penyerahan dokumen yang memuat 46 sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tersebut, diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Erwin Pinosa bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (30/10/2025) sore.
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (2/11/2025), Jefriddin Siregar menyebutkan bahwa penyerahan dokumen dikesempatan itu merupakan peningkatan kualitas dokumen hak kepemilikan tanah aset Pemda dengan status Sertipikat (Hak Pakai/Hak Pengelolaan) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pengamanan aset milik daerah.
“Kami telah menyerahkan sebanyak 46 dokumen sertipikat tanah aset Pemda yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan atau BPN Aceh Tengah untuk tahun terbit 2024-2025,” ujar Jefriddin. "Dengan adanya sertifikat resmi ini, aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi secara hukum."
Dia menambahkan, bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan tata kelola aset daerah, serta langkah konkret untuk menghindari potensi dan pengkodean di masa depan.
"Ini adalah langkah konkret dalam penertiban administrasi dan tata kelola barang milik daerah untuk menghindari potensi peperangan dan mengarahkan di masa depan," harap Jefriddin.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKK, Erwin Pinosa, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. Menurutnya, Penambahan 46 sertifikat ini dinilai penting untuk memperkuat data aset Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
"Sertifikat-sertifikat ini akan segera kami masukan ke dalam sistem inventarisasi aset daerah. Dukungan dari Dinas Pertanahan sangat penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mewujudkan tertib administrasi aset secara menyeluruh dan akuntabel," lugasnya.
Penyerahan sertifikat ini menegaskan komitmen Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah dalam memastikan tertib administrasi dan legalitas aset daerah. [*]