Dinkes Aceh MoU Dengan Kejaksaan Tinggi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kesehatan(Dinkes) Provinsi Aceh, melakukan menandatanggani Memorandun of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif mengatakan, kerjasama tersebut dalam hal Poliklinik yang berada di kantor Kejati Aceh tersebut, maka apabila melakukan pelayanan kesehatan, maka pihaknya akan menyuplai obat-obatan.
“Kerjasama ini dalam bidang Poliklinik, maka apabila melayani masyarakat umum maka kita kasih obat dan juga apabila seandainya ada yang merawat pasien Covid-19, juga akan kita kasih obat,” ujar kepada dialeksis.com, Rabu (4/8/2021).
Hanif menambahkan, selama menjadi poliklinik umum maka pihaknya akan selalu membantu, apalagi melayani masyarakat umum. Maka apabila masyarakat ingin berobat, posyandu, imunisasi dan vaksin Covid-19, sudah bisa di klinik Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut.
“Klinik tersebut, sekarang sudah melayani posyandu, imunisasi dan vaksin Covid-19 dan apabila masyarakat ingin berobat juga sudah bisa,” tutur dr. Hanif.