Dinsos Aceh Salurkan Bantuan JPS untuk Masyarakat Miskin, Dimulai September
Font: Ukuran: - +
Sekretaris Dinsos Aceh Devi Riansyah, A.Ks., M.Si. [Foto: dinsos.acehprov.go.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBA) menempatan anggaran sebesar Rp98 Miliyar di Dinas Sosial Aceh untuk disalurkan kepada masyarakat miskin mulai bulan September 2021 mendatang.
Anggaran itu tentu tidak lagi diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD)).
Program yang dilakukan oleh pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh ini diberi nama jaringan pengaman sosial (JPS) yang cuma berlaku di Aceh.
Sekretaris Dinsos Aceh Devi Riansyah, A.Ks., M.Si. mengatakan kepada media (06/08/2021), bantuan JPS yang diberikan untuk masyarakat miskin memiliki kriteria tersendiri yang akan ditentukan oleh pihak pelaksana.
“Nominal yang akan diberikan sekitar Rp300.000 per Kepala Keluarga (KK) untuk 33.000 KK. Ini berlaku untuk seluruh masyarakat Aceh yang memenuhi kriteria yang akan dibantu,” ujar Devi Riansyah. [Hadiansyah/Nukilan]