kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dipasang di Tempat Terlarang, Tim Gabungan Turunkan Baliho Jokowi-Ma'ruf Amin

Dipasang di Tempat Terlarang, Tim Gabungan Turunkan Baliho Jokowi-Ma'ruf Amin

Minggu, 03 Maret 2019 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim gabungan dari unsur Bawaslu Kabupaten Bireuen dan Kecamatan, KIP Kabupaten Bireuen, TNI/Polri dan Satpol PP Bireuen, Sabtu (2/3/2019), menurunkan sebuah baliho Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor Urut 01 pada Pilpres 2019, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Selama ini baliho Jokowi-Ma'ruf Amin ukuran 10×5 meter yang dipasang di kawasan terlarang,  yaitu dijalan protokol kawasan Kota Bireuen.

Desi Safnita Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Bireuen kepada wartawan menyebutkan. Baliho pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu diturunkan karena melanggar ketentuan dan aturan Pemilu.

Desi menyebutkan pihaknya tidak hanya  menurunkan baliho pasangan presiden-wakil presiden itu, baliho para caleg yang melanggar aturan juga diturunkan. Beberapa baliho dan spanduk yang diturunkan itu, seperti milik caleg DPR RI, DPD, DPR Aceh dan DPRK yang melanggar aturan.

"kami sudah menyurati baik partai peserta pemilu, pendukung maupun sekber untuk diturunkan sendiri, tetapi tidak juga direspon, sehingga tim terpadu melakukan penertiban dengan menurunkannya,"kata  Desi.

Bawaslu Bireuen meminta kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, pendukung pasangan calon presiden supaya tidak memasang baliho, spanduk, poster, stiker dan APK lainnya di kawasan yang dilarang. Seperti di jalan protokol, lembaga pendidikan kantor pemerintah, rumah ibadah dan fasilitas umum.(Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda