Direktur CV Bireuen Vision Diboyong ke Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe memboyong Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES tersangka dugaan korupsi bantuan ternak ke Banda Aceh untuk diserahkan ke Kejati Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Indra T Herlambang, kepada Dialeksis.com melalui pesan WhatsApp.
"Usai sarapan ES kita lakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter .Untuk memastikan kondisi kesehatan ES dapat diberangkatkan ke Banda Aceh," kata Indra, Rabu (31/7/2019).
Ditambahkan Indra penyidik memboyong ES ke Banda untuk setelah pelimpahan tahap dua di Kejati Aceh.
"Setelah ini tugas penyidik sudah selesai terkait penyidikan tersangka ES," sebut Indra.
Ia melanjutkan kemudian pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut untuk melihat, "apakah masih ada kerugian negara yang terjadi, dan apakah ada kerugian negara yang masih dapat diselamatkan, dan atau mungkin ada tersangka-tersangka lainnya."
Sebagaimana diketahui ES terlibat kasus pengadaan bantuan ternak pada DKPP Kota Lhokseumawe bersumber dari APBK tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar lebih yang menyebabkan kerugian negara Rp8.168.730.000 (Rp8,1 miliar lebih).
Dalam berkas perkara Nomor: BP/24/III/2019/Reskrim tanggal 5 Maret 2019, tersangka ES dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (faj)