Beranda / Berita / Aceh / Direktur Eksekutif JaDI Aceh : SK KPU Dapat Dibatalkan

Direktur Eksekutif JaDI Aceh : SK KPU Dapat Dibatalkan

Rabu, 31 Oktober 2018 15:05 WIB

Font: Ukuran: - +



Jakarta -  SK Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dapat dibatalkan.  Mengingat ada salah satu komisioner KIP Aceh Utara yang lulus tidak mengantongi surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada saat mendaftar.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia Provinsi Aceh, Ridwan Hadi, SH yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan, Selasa (30/10/2018) di PTUN Jakarta, dalam perkara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang dilakukan oleh seorang calon peserta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh.

Ridwan Hadi yang juga mantan penyelenggara pemilihan umum selama 15 tahun di Aceh ini menjelaskan proses rekrutmen penyelenggara Pemilu di provinsi Aceh.  Menurutnya, proses perekrutan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kini kembali menggunakan UUPA dan diperjelas di dalam qanun.  Hal ini sesuai dengan putusan MK yang sebelumnya diajukan judicial review oleh perwakilan masyarakat.

"Sesuai putusan MK, proses rekrutmen KIP kini kembali menggunakan UUPA dan qanun no 6 tahun 2016.  Namun sepanjang tidak diatur dalam keduanya, maka akan mengikuti aturan secara nasional, yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," terangnya.

"Tidak dibenarkan PNS aktif menjadi komisioner.  Oleh karena itu, sebelum diangkat atau ditetapkan, dirinya harus berhenti sementara dari PNS.  Serta tidak lagi boleh mendapat apapun penghasilan dari PNS,"ujar Ridwan.

Seharusnya, kata Ridwan, calon komisioner dari PNS harus sudah berhenti sementara setelah dirinya terpilih. Makna terpilih menurutnya adalah saat nama peserta telah diumumkan sesuai peringkat nilai yang diputuskan oleh Pleno yang dilakukan DPR Aceh maupun DPRK melalui komisi terkait.

Kuasa hukum penggugat, J Kamal Farza mengatakan, gugatan pihaknya tetap fokus pada syarat yang harus dipenuhi seorang komisioner KIP termasuk dari unsur PNS.  Sebab seorang komisioner KIP Aceh Utara tidak memasukkan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2018.

"Faktanya, komisioner KIP Aceh Utara atas nama Munzir, tidak mengantongi rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian sejak mendaftar.  Bahkan hingga dilantik tanggal 12 Juli 2018 oleh Bupati Aceh Utara, diri belum mengantongi izin tersebut dan belum diberhentikan sementara.  Oleh karena itu kita meminta KPU membatalkan SK dirinya, karena melanggar aturan yang berlaku," tegas Kamal Farza.

Lanjut Kamal, yang dimaksud dengan Pejabat Pembina Kepegawaian adalah, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan bahwa pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Sementara Munzir hanya memasukkan izin dari kepala Puskesmas tempat dia bekerja.  Apalagi dalam izin tersebut tertulis, sejauh tidak mengganggu tugasnya sebagai PNS.  Ini tentu sangat bertentangan dengan fakta yang ada serta aturan yang ditetapkan oleh KPU," jelas kuasa hukum penggugat.

Berdasarkan kesepakatan bersama, akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan 2 minggu ke depan dengan agenda penyerahan atau penyempurnaan bukti dan saksi terakhir untuk para pihak. []

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda