DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jalan Abu Lam U, Banda Aceh, Jumat (29/8/2025) pagi mendadak ramai oleh aksi puluhan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh. Mereka berbaris rapi dan berjalan sambil membentangkan spanduk berisi pesan-pesan anti korupsi, mulai dari “Tolak Korupsi!” hingga “Semua Layanan Adminduk Gratis!”.
Dengan penuh semangat, mereka melambaikan spanduk dan mengajak warga yang melintas agar tidak tergiur oleh jasa calo.
Aksi ini merupakan bagian dari kegiatan Public Campaign Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Turun langsung memimpin kegiatan Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana, bersama Inspektur Inspektorat Kota Banda Aceh, Rita Pujiastuti, didampingi para kepala bidang serta seluruh staf.
Sepanjang aksi berlangsung, para pegawai tidak hanya berdiri membentangkan spanduk, tapi juga aktif menyapa masyarakat, menjelaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Disdukcapil Banda Aceh sepenuhnya gratis. Mulai dari pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga dokumen kependudukan lainnya.
Kadisdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana, menegaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk memperkuat komitmen bersama melawan pungli dan memastikan pesan layanan gratis tersampaikan kepada seluruh warga.
“Lewat kegiatan ini kita ingin sosialisasikan kepada masyarakat bahwa layanan administrasi kependudukan gratis, tidak ada pungutan apapun. Makanya hari ini kita lakukan public campaign agar pesan ini benar-benar sampai ke semua warga kota,” ujarnya.
Emila menjelaskan, komitmen Disdukcapil Banda Aceh dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih bukan hanya sebatas kampanye. Pihaknya telah mencanangkan zona integritas, menandatangani fakta integritas, hingga menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh pegawai. Setiap pelayanan wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan prinsip transparansi dan kesetaraan, tanpa membeda-bedakan warga.
“Kami pastikan tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun, dan calo tidak punya ruang. Harapan kami, pegawai sadar bahwa tugas kita memberi pelayanan terbaik, jangan dipersulit. Sementara masyarakat jangan ragu untuk datang langsung ke kantor mengurus dokumen. Datang sendiri dan buktikan bahwa layanannya cepat, mudah, dan gratis,” tegasnya.
Melalui kampanye publik ini, Disdukcapil Banda Aceh tidak hanya memperlihatkan komitmen menuju WBK dan WBBM, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa pelayanan publik harus bebas dari pungutan liar dan diskriminasi.
Bagi warga kota, aksi para pegawai dengan spanduk di jalan raya ini menjadi pengingat nyata bahwa setiap dokumen kependudukan bisa diurus sendiri, langsung ke kantor Disdukcapil dan tanpa biaya apapun.[]