Dishub Aceh Lakukan Penertiban Angkutan Umum di Aceh Barat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Dinas Perhubungan Aceh melalui Bidang LLAJ melakukan penertiban angkutan umum pada ruas jalan lintas barat di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Rabu (23/10/2019).
Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat, tanda bukti lulus uji, fisik kendaraan, serta izin penyelenggaraan angkutan.
Penertiban dilakukan karena banyaknya penyimpangan izin trayek, serta lemahnya kesadaran dan kepatuhan hukum yang dilakukan oleh penyedia jasa angkutan maupun pengemudi.
Diharapkan, penertiban dapat mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas yang baik oleh penyedia jasa dan pengemudi.
Giat penertiban ini dilakukan selama 2 hari pada tanggal 22 dan 23 Oktober 2019, bekerja sama dengan BPTD Wilayah I Aceh, Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Ditlantas Polres Aceh Barat, Sub Denpom Aceh Barat, dan DPC Organda Aceh Barat. (dha/rel)