Dishub Banda Aceh Tertibkan Jukir Liar Musiman
Font: Ukuran: - +
Personil Dishub memberikan rompi parkir resmi serta izin sementara kepada Jukir liar untuk menjadi Jukir resmi Dishub Banda Aceh, Rabu (13/4/2022) malam. [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Enam orang Juru Parkir (Jukir) liar musiman ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, di sepanjang Jalan T. Iskandar Ulee Kareng.
Kepala Dishub Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Kota Banda Aceh Mahdani, SE mengatakan, pada hari Rabu jam 10 malam kemarin pihaknya kembali menemukan enam orang Jukir liar musiman.
"Jukir liar tersebut berjaga pada malam hari yang mulai ramai pembeli di kawasan pertokoan yang menjual pakaian untuk lebaran," sebut Mahdani, Jumat (15/4/2022).
Ia menjelaskan, Jukir liar yang ditertibkan pada malam tersebut langsung didata dan diberikan rompi parkir resmi serta izin sementara untuk menjadi Jukir resmi Dishub Banda Aceh.
“Jukir liarnya langsung kita minta KTP-nya untuk didata menjadi Jukir resmi sementara,” pungkasnya. [DKB]