Kamis, 03 April 2025
Beranda / Berita / Aceh / Diskopukmdag Imbau PKL Tidak Berjualan di Atas Jam 12 pada Malam Lebaran

Diskopukmdag Imbau PKL Tidak Berjualan di Atas Jam 12 pada Malam Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Lokasi yang tidak diperbolehkan berjualan bagi PKL di atas jam 12 pada malam lebaran yaitu Jalan Pante Kulu, Jalan Diponegoro, Jalan KH Ahmad Dahlan, di Depan PLN Jalan Tentara Pelajar dan kawasan sekitar Mesjid Raya Baiturrahman. [Foto: Diskominfotik BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri mengimbau kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di atas jam 12 pada malam lebaran.

Adapun lokasi yang tidak diperbolehkan berjualan bagi PKL di atas jam 12 pada malam lebaran yaitu Jalan Pante Kulu, Jalan Diponegoro, Jalan KH Ahmad Dahlan, di Depan PLN Jalan Tentara Pelajar dan kawasan sekitar Mesjid Raya Baiturrahman.

Samsul mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan pembersihan dan penertiban lapak jualan PKL demi keindahan kota dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Kawasan seputaran Masjid Raya tersebut, tahun kemarin sudah kita pindahkan untuk tidak berjualan, namun satu dua PKL mereka masih berjualan, karena suasana puasa kita toleransi sampai jam 12 pada malam lebaran setelah itu akan dibersihkan dan ditertibkan,” kata Samsul, Minggu (30/3/2025).

Kata Samsul, upaya ini berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Oleh karena itu, Samsul mengajak kerjasama dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Banda Aceh.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI