Disnakermobduk Aceh Serahkan 15 Boks Arsip Statis ke DPKA
Font: Ukuran: - +
Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen SE MSi menyerahkan 15 boks arsip statisnya kepada Kepala DPKA, Dr Edi Yandra SSTP MSP, Selasa (2/8/2022). [Foto: dok. DPKA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen SE MSi menyerahkan secara langsung arsip statisnya kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA), Dr Edi Yandra SSTP MSP, Selasa (2/8/2022).
Disnakermobduk Aceh menyerahkan 15 boks arsip statis untuk disimpan didepo arsip milik DPKA, Kegiatan yang ditandai dengan penyerahan bundel arsip statis dan piagam penghargaan antara kedua dinas itu turut dihadiri pejabat eselon III dan IV, arsiparis serta staf.
Dr Edi Yandra mengatakan sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip statis merupakan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dijamin keselamatan arsipnya baik secara fisik dan informasinya sehingga tidak rusak atau hilang.
Menurutnya, penyelamatan arsip seperti ini dilakukan melalui penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip dan akuisisi oleh lembaga kearsipan.
“Karena itu, lembaga kearsipan berkewajiban melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga negara, pemerintah daerah, perusahaan, organisasi politik, ormas, dan perseorangan termasuk lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan atau bantuan luar negeri,” jelas Edi Yandra.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaksanaan akuisisi arsip statis ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan DPKA ke SKPA.
“Penyerahan arsip statis ini merupakan proses akhir dari rangkaian proses akuisisi arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh,” tuturnya.
Edi Yandra berharap, kegiatan ini menjadi inspirasi bagi pencipta arsip (SKPA) lain untuk menyerahkan arsip statis ke DPKA.
Pada kesempatan itu Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen mengatakan, penyerahan arsip milik dinas yang dipimpinnya tersebut ke DPKA selain amanat undang-undang, juga sangat membantu pihaknya dalam mengelola arsip.
“Ini seharusnya kita lakukan secara rutin, agar arsip-arsip kita tersimpan dengan aman dan tidak menumpuk, hingga suatu saat nanti bila dibutuhkan, mudah untuk mencari dan menemukannya,” ujarnya. [*]