Distanbun Aceh Rutin Tetapkan Harga TBS
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
[Foto: Bisnis.com/Arief Hermawan]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) rutin menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit serta ikut mengawasi harga yang sudah ditetapkan. Supaya apa yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan oleh seluruh pabrik kelapa sawit (PKS).
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Ir Cut Huzaimah MP melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan (P2bun) Cut Regina, SP, MM kepada Dialeksis.com, Jumat (11/11/2022).
"Untuk tahun 2022 ini, bidang P2bun Distanbun Aceh telah melakukan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan dan telah menyusun Peraturan Gubernur Aceh Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Pembelian TBS Kelapa Sawit dan Indeks 'K' Produksi Pekebun," jelasnya lagi.
Untuk diketahui, Indeks "K" adalah Indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun.
Kata Cut Regina, hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS yang wajar dan menghindari persaingan tidak sehat diantara perusahaan perkebunan di Aceh.
Bahkan, tambah dia, untuk menjaga harga TBS Sawit, Distanbun Aceh selalu rutin menetapkan harga TBS setiap 2 minggu sekali.
"Untuk harga TBS pekebun, kita coba tetapkan dua minggu sekali untuk antisipasi harga di lapangan," ucapnya.
Selain itu, kebijakan yang disusun oleh bidang P2bun di tahun ini adalah memproses Pergub tentang Pedoman Tata Kelola Kopi Arabika Gayo sebagai Kopi Spesialti dan Pergub Kemitraan. [ADV]