Beranda / Berita / Aceh / Ditahan KPK, Gubernur Aceh Bantah Terima Uang Suap

Ditahan KPK, Gubernur Aceh Bantah Terima Uang Suap

Kamis, 05 Juli 2018 01:11 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK resmi menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (5/7/2018), Irwandi keluar dari lobi KPK sekitar pukul 00.40 WIB.

Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan membawa map merah. Irwandi menyatakan tak menerima uang dan hadiah apapun.

"Saya tidak terima uang dan hadiah," ucap Irwandi.

Setelah Irwandi, tersangka lain dari pihak swasta, Hendri Yuzal juga ditahan KPK. Ia tak memberi komentar apapun terkait kasusnya.

Pihak KPK belum memberi keterangan di mana kedua tersangka itu ditahan.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. (detik.com/fai/haf)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda