Beranda / Berita / Aceh / Ditangkap di Thailand, Tiga Nelayan Aceh Tamiang Akhirnya Dipulangkan

Ditangkap di Thailand, Tiga Nelayan Aceh Tamiang Akhirnya Dipulangkan

Selasa, 09 Agustus 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tiga Nelayan asal Aceh Tamiang berfoto bersama pegawai BPPA sebelum diberangkatkan ke Aceh, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 9 Agustus 2022. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Setelah menjalani karantina selama lima hari di Jakarta, tiga nelayan asal Aceh Tamiang, hari ini 9 Agustus 2022 dipulangkan ke Aceh. Mereka ditangkap oleh otoritas kelautan Thailand di perairan Thailand pada 23 Februari 2022 lalu.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), menyambut kedatangan tiga nelayan warga Sungai Kuruk I, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, diantaranya Muhammad Nur (51), Junaidi (24), dan Mulyadi (42), saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 3 Agustus 2022.

"Hari ini, mereka dipulangkan dari Jakarta, dengan menggunakan pesawat Lion Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, berangkat sekitar pukul 09.10 WIB. Diperkirakan mereka akan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar sekitar pukul 15.00 WIB, karena pesawat transit di Bandara Kuala Namu Sumatera Utara terlebih dahulu. Nanti sesampai di Aceh mereka akan dijemput oleh pihak Dinas Sosial Aceh, yang kemudian akan diantar ke kampung halamannya," kata Kepala BPPA Akkar Arafat S.STP, M.Si, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sebelum dipulangkan ke Aceh, kata Akkar, mereka terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet, Jakarta, selama 5 hari sesuai peraturan. Usai menjalani karantina, para nelayan itu di tes PCR.

"Karena peraturannya sekarang bagi yang belum mendapatkan booster untuk naik pesawat harus di PCR atau antigen," katanya.

Akkar menambahkan, pihaknya membantu mendampingi para nelayan tersebut. Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, kata Akkar tidak bosan mengingatkan dirinya dan jajaran BPPA untuk tanpa henti memberikan bantuan kepada masyarakat Aceh yang membutuhkan bantuan.

"Dan ini merupakan amanah dari Beliau Pj. Gubernur Aceh," ujar Akkar.

Diketahui, tiga nelayan Aceh Tamiang itu ditangkap oleh otoritas Pemerintah Thailand pada 23 Februari 2022 lalu, karena sudah melewati perbatasan wilayah negara tersebut saat mencari ikan.

"Mereka ditangkap aparat keamanan Thailand di Perairan Andaman, Pulau Koh Lipeh, Provinsi Satun, Thailand Selatan," kata Akkar.

Namun tambahnya, ketiga nelayan itu sudah menyelesaikan masa tahanan penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Provinsi Satun, terkait dengan pelanggaran kepabeanan dan keimigrasian di perairan Andaman tanpa izin.

Dengan dipulangkan tiga nelayan itu, ia mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada KBRI Bangkok, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya. Karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan itu.

"Kita juga berterima kepada Dinas Sosial Aceh, karena telah membatu memfasilitasi tiket pulang tiga nelayan itu, serta mengawal mereka hingga ke kampung halamannya," ujarnya.

Sementara para nelayan itu menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu mereka memfasilitasi pemulangan sejak dari Thailand hingga ke Aceh.

"Kami sangat terharu, atas perhatian semua pihak, kepedulian BPPA dan memfasilitasi selama sampai di Jakarta, hingga kami bisa pulang ke kampung halaman dengan titipan uang saku dari Kepala BPPA . Terimakasih pak, kami kembali ke bumi Tamiang," ujar salah satu nelayan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda