Ditanya Soal Perubahan dan Prosedur Pembahasan APBA, Ini Jawaban Plt Gubernur Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akhirnya menghadiri rapat paripurna DPRA untuk menjawab pertanyaan atas interpelasi lembaga legislatif Aceh tersebut, Jumat (25/9/2020).
Dalam jawaban yang dibacakan Plt Gubernur Aceh, ada 16 pertanyaan yang sebelumnya diajukan DPRA terkait interpelasi tersebut.
Ia mengatakan pada prinsipnya sangat menghargai hak interpelasi yang digunakan oleh anggota dewan yang terhormat untuk meminta keterangan atau disebut juga hak interpelasi guna melaksanakan fungsi pengawasan.
"Pada prinsipnya kami sangat menghargai hak yang digunakan oleh beberapa anggota dewan yang terhormat untuk meminta keterangan atau disebut juga Hak Interpelasi guna melaksanakan Fungsi Pengawasan DPRA dan menjadi bahan dalam penetapan pelaksanaankebijakan Gubernur," kata Nova.
Dalam jawabannya, Nova menyampaikan terkait 16 pertanyaan yang diajukan DPR Aceh pada hak interpelasi antara lain soal postur anggran APBA yang dianggap melanggar Pasal 190 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan prosedur pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2020 dilakukan secara singkat dan tidak sesuai dengan peraturan DPRA nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib.
Kata Nova, sesuai dengan Pasal 190 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik dalam APBA lebih besar dari alokasi anggaran belanja untuk aparatur.
"Anggaran belanja dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp17,3 triliun" terang Nova.
Dari Rp17,3 triliun itu, Nova mengatakan anggaran itu diperuntukan untuk belanja pelayanan publik sebesar: Rp13,1 triliun atau setara dengan 76 persen dari total jumlah Rp17,3 triliun itu.
Sementara untuk belanja pelayanan aparatur sebesar Rp4 triliun. Atau setara dengan 24 persen dari total jumlah yang dianggarkan.
Lanjut Nova, untuk prosedur pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2020 dilakukan secara singkat dan tidak sesuai dengan peraturan DPRA nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib.
Ia mengatakan, bahwa Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2020 telah melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA periode 2014-2019 dan juga sudah dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5347 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2020.
"Sudah melalui persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh, yang kemudian ditetapkan menjadi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020," pungkasnya.(IDW)
- Ketua Komisi II DPR Aceh Minta Plt Gubernur Ganti Sekda dan Kadis Keuangan
- DPRA Nilai Jawaban Plt Gubernur Aceh Atas Hak Interpelasi Bersifat Normatif
- APAH: Proyek Multiyears Menyentuh Masyarakat Langsung
- Paripurna Penyampaian Jawaban Hak Interpelasi Masih Berlangsung, APAH Lakukan Aksi di Depan Gedung DPRA