Ditetapkan Sebagai Tersangka Cek Kosong, Zulfikar SBY Buka Suara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar Syahabuddin
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar Syahabuddin alias Zulfikar SBY buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan cek kosong pembelian klub Persiraja Banda Aceh.
Penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Reskrim Polresta Banda Aceh dan mengantongi dua alat bukti cukup terhadap tindak pidana penipuan.
Zulfikar SBY mengatakan bahwa semua tuduhan itu tidak benar dan menuding pihak Nazaruddin Dek Gam telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.
"Ini sudah memutarbalikkan fakta semuanya," ujar Zulfikar SBY saat dikonfirmasi DIALEKSIS.COM, Rabu (19/4/2023).
Dia menambahkan, semua tuduhan hingga penetapan status dirinya menjadi tersangka adalah intrik untuk menjadikan dia sebagai tumbal demi meraup suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti.
"Kami dikorbankan dan dijadikan tumbal politiknya demi meraih suara di 2024 nanti," kata Zulfikar.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Presiden Persiraja Zulfikar SBY sebagai tersangka kasus dugaan cek kosong pembelian klub.
"Zulfikar SBY telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin setelah dilakukan gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (19/4/2023).
Zulfikar mengakusisi 840 lembar saham atau 80 persen saham Persiraja dengan harga Rp1 miliar. Namun, dia disebut baru melunasi Rp350 juta. Sisanya, Rp650 juta dibayar dengan cek 'kosong' yang ternyata hanya tertera uang Rp4,8 juta, tidak seperti yang disepakati dalam perjanjian. [Sam]
- Pemerintah Aceh akan Gelar Salat Idulfitri Pada Sabtu 22 April di Masjid Raya Baiturrahman
- Polisi Tetapkan Presiden Persiraja Sebagai Tersangka Pembelian Klub Dengan Cek Kosong
- Begini Proses Rekrutmen Anggota Panwaslih. Inilah 5 Pengawas Pemilu di Aceh
- Hanya Libur di Hari Raya 1 Syawal, BSI Region Aceh Tetap Buka di 54 Kantor Cabang