Beranda / Berita / Aceh / Dituding Berhutang Pada Rekanan, Pelaksana Proyek: Lapor Polisi Saja

Dituding Berhutang Pada Rekanan, Pelaksana Proyek: Lapor Polisi Saja

Senin, 23 Desember 2019 11:26 WIB

Font: Ukuran: - +

Lokasi pembangunan jaringan irigasi bendungan Aneuk Gajah Rhet, Kecamatan Peudada, Bireuen


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Pemilik PT Ramai Jaya Purna Sejati, Zulfadli membantah keras terhadap sinyalemen yang beredar bahwa pihaknya tidak menyelesaikan upah pekerja pada pekerjaan pembangunan jaringan irigasi bendungan Aneuk Gajah Rhet, Kecamatan Peudada, Bireuen, sehingga proyek tersebut menyisakan berbagai masalah.

"Kapan kita berutang disitu? Tau pun gak kita. Kalau kita ada berhutang lapor ke polisi saja. Biar kita tahu siapa yang berhutang. Jadi jangan asal ngomong saja," tegas Zulfadli saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat, (20/12/2019) lalu. 

Dia mengaku, nilai pagu dalam proyek tersebut sebesar 28 milyar. Namun, sambung Zulfadli, yang terlaksana hanya 18 milyar.

"Saat ini pekerjaan itu sudah selesai. Memang kayak gitu yang terlaksana, karena lahannya tidak dibebaskan. Yang bebas lahan hanya 18 milyar, sisanya bagaimana mau kita kerjakan, kalau gak di parang sama yang punya lahan," ujarnya.

Sekedar tambahan informasi, pekerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi bendungan Aneuk Gajah Rhet, Kecamatan Peudada, Bireuen bersumber dari anggaran otonomi khusus (Otsus) Tahun anggaran 2018 sebesar Rp 28 miliar. 

Dikutip dari sebuah portal media online di Aceh, aceh.lentera.co.id, proyek tersebut diduga menyisakan serangkaian masalah, salah satunya belum lunasnya sisa upah tukang yang mengerjakan proyek. Begitu juga halnya dengan sisa material yang dipasok oleh masyarakat setempat, hingga kini belum dilunaskan oleh pihak rekanan.

Keuchik Desa Lawang, Kecamatan Peudada, Azhar S.Kom didampingi beberapa orang tukang dan pemasok material pada proyek dimaksud, kepada para wartawan mengatakan, pembangunan saluran atau jaringan irigasi/protek Aneuk Gajah Rhet yang mencapai 3,7 kilometer berikut sejumlah jembatan tersebut, pengerjaannya dimulai sejak 2018 hingga awal 2019 tersebut hingga kini belum berfungsi karena belum seluruhnya pekerjaan rampung.

Sedangkan sisa upah tukang dan pekerja serta sisa hutang material yang dipasok masyarakat pun belum dilunasi yang nominalnya mencapai Rp 600 juta.

"Kami sudah meminta secara baik baik kepada pihak rekanan dan sudah dua kali pula kami ke Dinas Pengairan Aceh untuk minta kejelasan terkait sisa upah dan material kami yang belum dibayar, tapi hingga kini, sudah setahun hak hak kami belum juga ada solusinya," kata Azhar.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda