DJBC Aceh Bersama Tim Gabungan Temukan Sejumlah Barang Impor Ilegal di Tamiang
Font: Ukuran: - +
Barang bukti barang ilegal yang diamankan di kantor Bea Cukai Langsa. Foto : for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dalam upaya memberantas kegiatan impor ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bea Cukai Langsa, bersama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh telah melaksanakan Kegiatan Operasi Gabungan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Operasi dilakukan pada Jumat, 20 April 2024, mulai pukul 04.30 hingga 09.00 WIB di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Sejumlah barang hasil penindakan yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal antara lain adalah
- 8 (delapan) kotak @ 12 (dua belas) bungkus teh hijau asal Thailand;
- 6 (enam) kotak @ 6 (enam) bungkus teh hijau asal Thailand;
- 2 (dua) unit mesin kendaraan bermotor merk Yamaha kondisi bekas;
- 1 (satu) karton sparepart kendaraan bermotor merk Triumph kondisi bekas;
- 5 (lima) karton sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson kondisi bekas; dan
- 3 (tiga) karung balpres berisi pakaian bekas.
Serta 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel sebagai sarana pengangkut.
Atas penindakan ini, KPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan pada tanggal 20 April 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyatakan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada tim gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa yang telah berhasil dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya barang impor ilegal. Beliau juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai tetap berkomitmen untuk menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor illegal yang dapat merusak perekonomian negara.
Barang hasil penindakan saat ini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut. (*)