DJBC Provinsi Aceh Pelajari Kasus Kantor Bea Cukai Langsa
Font: Ukuran: - +
Kantor Bea Cukai Langsa. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh masih mempelajari beberapa persoalan yang muncul di kantor Bea Cukai Kota Langsa.
"Terkait berbagai persoalan yang muncul di Kantor Bea Cukai Langsa dan laporan Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) ke Polda Aceh, pihak DJBC Provinsi Aceh sedang mempelajari kasusnya dan masih melakukan koordinasi," kata Kepala Kanwil DJBC Aceh, Safuadi melalui Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Ari Subagyo yang dikonfirmasi Wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ari menjelaskan di Bea Cukai ada Direktorat Kepatuhan Internal yang memiliki tugas terkait pengawasan pegawai dan paralel dengan inspektorat Jenderal di Kemenkeu.
"Nanti pihak direktorat Kepatuhan Internal akan melakukan pengawasan tidak terkecuali terkait dugaan persoalan yang muncul di Bea Cukai Kota Langsa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) datang ke Polda Aceh dengan tujuan melaporkan Kepala Bea Cukai Langsa dan pejabatnya terkait beberapa kasus dan berita hoax yang ada di Bea Cukai Langsa. Hal itu berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) nomor: Reg/69/VII/2023/Subdit V Tipid Siber/Direskrimsus, hari Kamis (20/7/2023).
Said Zahirsyah Almahdaly selaku Penanggung Jawab AESM mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan saat demo beberapa hari kebelakang.
"Kita sudah sampaikan bahwa akan melaporkan perihal ini ke Polda Aceh. Hal ini juga dengan tujuan agar pihak Bea Cukai Langsa segera dan kongkrit untuk mengungkap dan transparan terhadap beberapa kasus yang kita sampaikan saat demo sebelumnya," ujarnya.
Said, akrab disapa Waled, mengatakan, ada beberapa kasus yang disorot di Bea Cukai Langsa, salah satunya pembebasan pelaku operasi tangkap tangan (OTT), penyebaran berita Hoax, dan penyalahgunaan wewenang.
"Terkait berita Hoax ini yakni penggagalan barang ilegal yang ada di Air Masin, Kecamatan Seruway, kan Aceh Tamiang. Setelah kita selidiki lebih lanjut, ternyata bukan di Aceh Tamiang, melainkan di luar wilayah kerja Bea Cukai Langsa yakni di Sumatera Utara lebih tepatnya di desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ungkapnya.
Kemudian juga terkait pembebasan pelaku OTT yang tak lain adalah supir yang membawa rokok ilegal, Waled mengatakan, hal ini menjadi tanda tanya kita bersama. Dimana seharusnya, pelaku atau supir itu dapat dijadikan bukti dan bukannya dilepaskan dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Harusnya ini bisa lebih ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktor utama dari mafia rokok ini. Namun, nyatanya pelaku dibebaskan karena perihal kemanusiaan dan tak cukup alat bukti, ini pengakuan dari pihak Bea Cukai Langsa. Sangat rancu sekali, barang bukti ada, kendaraan ada, pelaku dalam hal ini yang membawa ada, kenapa dilepaskan, ini yang menjadi kecurigaan kita," tegasnya.
Oleh karenanya, Waled menyampaikan, dengan dilaporkannya ini ada tindak lanjut lebih kongkrit untuk menyelesaikan kasus ini. "Setidaknya para pejabat nakal di Bea Cukai Langsa diberi sanksi tegas yakni dipecat," pungkasnya. [*]