DLHK Aceh Diminta Cabut Kerjasama Dengan Masyarakat Eks Perambahan di Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, untuk mencabut kerjasama dengan masyarakat eks perambahan di hutan lindung Kabupaten Aceh Tamiang.
Sebagaimana diketahui, perjanjian tersebut dilakukan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan Aceh pada tahun 2015 lalu, perjanjian bernomor 050/1899-IV Tentang Restorasi Areal Eks Perambahan Pada Hutan Lindung di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur mengatakan, tujuan awal perjanjian dari perjanjian tersebut, membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan perambahan sehingga mengubah fungsi hutan.
“Informasi yang temukan WALHI Aceh bahwa, lokasi yang dilakukan kerjasama tersebut adanya pembangunan jalan dalam kawasan hutan, artinya bahwa kegiatan pembangunan jalan bertentangan dengan perjanjian kerjasama,” ujar Muhammad Nur.
Muhammad Nur menambahkan, di dalam perjanjian menyebutkan, melakukan restorasi areal eks perambahan pada hutan lindung dengan kegiatan pengkayaan jenis tanaman kehutanan, baik kayu maupun non kayu.
Pada kenyataannya, kerjasama restorasi itu dilakukan oleh masyarakat diluar tujuan yang sudah disepakati dalam perjanjian, maka peluang perambahan hutan akan terus terjadi, membuka askes jalan dalam kawasan hutan, bisa mempermudah melakukan illegal logging.
“Untuk itu WALHI Aceh meminta kepada Dinas Lingungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, untuk mencabut surat perjanjian kerjasama tersebut, karena kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan isi surat perjanjian kerjasama restorasi,” tutur Muhammad Nur.