Beranda / Berita / Aceh / DLHK Aceh Tanda Tangani MoU Pengelolaan Hutan Agroforestri

DLHK Aceh Tanda Tangani MoU Pengelolaan Hutan Agroforestri

Kamis, 18 Juli 2019 11:24 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada hari Rabu 17 Juli 2019 bertempat di kantor Dinas LHK Aceh, Kepala Dinas, Kepala KPH Wilayah VI dan 5 Ketua Kelompok Tani Hutan di Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara menandatangani naskah perjanjian kerjasama pengelolaan hutan dengan pola Agroforestri.

5 kelompok tani tersebut yaitu Seribu Bukit , Sembekan Lestari, Semaram Jaya, Musara, Rezeki Murum yang memiliki total anggota sejumlah 492 orang didampingi USAID LESTARI melalui lembaga Yelped (Yayasan Ekosistem Leuser & Pemberdayaan Ekonomi Daerah) mengusulkan area kelola seluas 1415,5 Ha dan disetujui oleh DLHK seluas 1405,24. Kerjasama ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas LHK Ir. Syahrial memberikan arahan kepada kelompok tani bahwa adanya kerjasama ini memberikan kepastian hukum kepada Kelompok Tani untuk mengelola lahan yang berada dalam kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Ketambe, segera disusun RKU dan RKT kelompok, pemilihan jenis tanaman harus memperhatikan tanaman yang mampu menahan dan menyerap air serta memperkuat struktur tanah, bekerjasama dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk keberlanjutan program implementasi kerjasama ini, dan setiap kegiatan Kelompok agar diketahui oleh Kepala Desa sehingga tercipta situasi dan sikronisasi dan memperoleh hasil yang lebih baik.

"Kerjasama ini bukan dimaksudkan untuk melakukan penebangan pohon. Harus dipahami bahwa ini adalah pemberian hak kelola kawasan dengan konsep pelestarian hutan melalui Agroforestry. Kami juga berharap kepada KPH VI, Usaid Lestari, dan YELPED agar terus melakukan pendampingan kepada masyarakat agar tujuan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan hutan dapat berjalan sebagaimana mestinya" ujarnya

Sementara itu Irwandi, SP, MP selaku Kepala KPH VI menyatakan bahwa kita menyambut baik kerjasama ini dan sudah kita verifikasi sesuai aturan yang ada. Kami mempertegas bahwa pengelolaan kawasan adalah bagian dari salah satu Tupoksi KPH VI yang diimplementasikan salah satunya melalui pola kerjasama dengan masyarakat.

"Artinya kita ikut bersama2 dalam pengelolaan hutan sesuai dengan mandat aturan yang diberikan. Kami minta KTH dapat mempercepat membuat RKU, RKT dan Bagan Kerja agar pasca MoU ini dapat dilaksanakan" jelas Irwandi.

Senada dengan itu, Ridwan selaku Kabid Rehabilitasi Lahan, Bina Usaha, dan Perhutanan Sosial. menyatakan bahwa semua proses sudah dilalui sesuai prosedur yang berlaku. Untuk itu MoU ini agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Sementara itu Teh Eha yang hadir dari Usaid Lestari ikut memberikan apreasisasi kepada KPH VI dan DLHK yang sdh mau menandatangani MoU ini. Ini langkah maju untuk kedepannya. Kami berharap juga YELPED dapat terus mendampingi KTH ini.

Azanuddin Kurnia Yang hadir pada kesempatan tersebut sebagai salah satu pendiri YELPED yang juga tokoh muda Aceh Tenggara mengucapkan terima kasih kepada KPH VI dan DLHK atas terwujudnya MoU ini. Kami juga berterima kasih kepada usaid lestari atas bantuan dan dukungan yang sudah diberikan.

"Kepada KTH kami minta agar dengan serius memanfaatkan potensi yang ada pada wilayah kelola. Jangan lakukan penebangan pohon atau melanggar aturan yang bisa berimplikasi terhadap dicabutnya kerjasama ini. Kami yakin, In Syaa Allah ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan"pungkas Azan. (pd/rel)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda