Senin, 28 April 2025
Beranda / Berita / Aceh / Dorong Transparansi Dana CSR, Inspektorat Aceh Barat: PT Mifa Bersaudara Belum Kooperatif

Dorong Transparansi Dana CSR, Inspektorat Aceh Barat: PT Mifa Bersaudara Belum Kooperatif

Minggu, 27 April 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Inspektorat Aceh Barat melakukan pengawasan dana CSR pada Jum'at (25/4/2025). [Foto: Diskominsa Aceh Barat]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat setempat terus mendorong keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Dari 11 perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan tahun 2024, satu perusahaan diketahui belum bersedia dilakukan audit oleh tim pengawas daerah.

“Alhamdulillah, semua perusahaan yang telah kami kunjungi menyambut baik dan bersikap kooperatif. Mereka juga bersedia menyerahkan data-data yang kami butuhkan. Bahkan ikut mendampingi saat kami cek ke lapangan,” kata Ketua Tim Pengendali Teknis Inspektorat Aceh Barat, Santoso, SE, MM, dalam siaran pers Diskominsa Aceh Barat yang dilansir pada Minggu (27/4/2025).

Namun demikian, satu perusahaan, yakni PT Mifa Bersaudara, disebut belum bersedia dilakukan pengawasan sebagaimana yang dilakukan terhadap 10 perusahaan lainnya. Penolakan itu disampaikan dalam surat resmi perusahaan bernomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025, yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat, manajemen perusahaan menyatakan penolakan terhadap audit tata kelola dana CSR oleh Inspektorat.

Inspektorat menyatakan bahwa pengawasan CSR dilakukan dengan pendekatan persuasif dan bertujuan membangun sinergi antara pemerintah dan perusahaan. 

“Kami juga mengklarifikasi bahwa pemantauan dana CSR ini tidak menargetkan satu perusahaan saja. Faktanya, sesuai arahan Bupati, semua perusahaan harus dilakukan pengawasan,” ujar Santoso.

Ia menambahkan bahwa semua perusahaan di Aceh Barat telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), termasuk PT Mifa Bersaudara.

Selain PT mifa Bersaudara, 10 perusahaan lain yang sudah dilakukan pengawasan, yaitu PT. Karya Tanah Subur (KTS), PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Bank Aceh Cabang Meulaboh, PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB), PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT. Prima Agro Aceh Lestari (PAAL), PT. PLN UP3 Meulaboh, PT. Indonesia Pacific Energi (IPE), PT. Nirmala Coal Nusantara (NCN), PT. BSI Area Meulaboh.

Pengawasan dana CSR ini, menurut Santoso, dilakukan berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya: UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL, Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 10 Tahun 2015, Perbup Aceh Barat No. 26 Tahun 2014

Santoso menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan CSR tepat sasaran, tidak tumpang tindih dengan program pemerintah, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat. 

“Tujuannya jelas, agar dana CSR dikelola transparan, programnya tepat sasaran, dan menciptakan kesejahteraan serta lapangan kerja bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, SE, CEAGE, menyebut pihaknya tengah menyusun laporan hasil pengawasan yang akan diserahkan kepada Bupati. Ia berharap seluruh perusahaan dapat terus bersinergi dalam pembangunan daerah.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI