kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dosen FKIP USK Sepakat Hapus Wisuda di Sekolah, Ini Alasannya

Dosen FKIP USK Sepakat Hapus Wisuda di Sekolah, Ini Alasannya

Selasa, 27 Juni 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Herman RN Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala (USK)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala (USK), Herman RN setuju acara wisuda bagi siswa-siswi, terutama di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan hingga tingkat SMA dihapus saja. 

Menurut Herman RN, tradisi wisuda untuk siswa-siswa tersebut tidak layak, dan cukup diadakan acara perpisahan yang sederhana.

“Untuk tingkat sekolah boleh saja dibuat acara perpisahan, tapi jangan berlebihan. Itu pun harus disepakati sesuai dengan hasil musyawarah bersama wali siswa,” kata Herman RN kepada DIALEKSIS.COM, Selasa (27/6/2023).

Herman RN mengemukakan pandangannya bahwa acara wisuda bagi siswa di tingkat TK dan hingga tingkat SMA tidak memberikan manfaat yang signifikan dalam konteks pendidikan.

Menurut Herman RN, wisuda untuk siswa-siswi pada tingkat tersebut sering kali terfokus terlalu banyak pada aspek seremonial, tanpa memberikan perhatian yang memadai terhadap tujuan inti pendidikan dan pencapaian akademik. 

Ia berpendapat bahwa acara wisuda seharusnya menjadi momen yang lebih sederhana, di mana siswa-siswi diberikan penghargaan yang sesuai dan secara kolektif mengenang perjalanan mereka selama masa pendidikan.

“Kita berharap pemerintah memiliki mekanisme untuk mengatur acara perpisahan di sekolah, jangan melampaui. Wisuda di sekolah sudah seperti di perguruan tinggi, ini yang membuat orang tua wali keberatan,” katanya.

“Sejauh ini wisuda di sekolah yang diprotes itu karena dianggap berlebihan. Kalau sekolah yang hanya membuat acara perpisahan biasa dan sesuai kesepakatan bersama wali siswa kan aman-aman saja,” pungkas Herman.

Baru-baru ini para orang tua peserta didik protes terhadap budaya wisuda dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran menanggapi keluhan tersebut.

Dikutip dialeksis.com dari surat Kemendikbudristek, Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah itu menghimbau agar kegiatan wisuda dari jenjang PAUD hingga SMA tidak dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda