Beranda / Berita / Aceh / DPD APDESI Aceh Nilai Pengelolaan Dana Desa di Aceh Semakin Membaik

DPD APDESI Aceh Nilai Pengelolaan Dana Desa di Aceh Semakin Membaik

Selasa, 11 Agustus 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Sekretaris DPD APDESI Provinsi Aceh, Saiful Isky

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait kapasitas geuchik dalam pengelolaan anggaran desa, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI), Saiful Isky menyebutkan pengelolaan anggaran desa yang dilakukan oleh Geuchik masih sesuasi aturan.

Ia mengatakan dalam kuasanya, Geuchik memiliki kewenangan kepada perangkat desa yang lain seperti Sekdes, Kaur dan Kepala Seksi.

"Geuchik itu tidak sendiri. Dalam aturan Geuchik sebagai kuasa penggunaan anggaran dalam kewenangannya kepada perangkat desa yang lain. Dalam kuasa pengelolaan anggaran dapa menetapkan SK untuk pengelola keuangan Gampong," kata Saiful saat dihubungi dialeksis.com, Senin (10/8/2020) malam.

Kata Saiful, pada pengelola keuangan gampong nantinya yang menjadi koordinatornya ialah Sekdes dan untuk pelaksana kegiatannya meliputi Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi.

Meskipun secara kapasitas, lanjut Saiful, perangkat Gampong dalam tata kelola keuangan masih belum maksimal, namun yang ditemukan, kata Saiful, secara administratif sudah lumayan baik.

"Secara kapasitas memang belum maksimal, itu kita sadari. Namun secara administratif yang sudah berlangsung selama enam tahun pelaksanaan dana desa sudah berjalan. Walaupun harus ada peningkatan kapasitas teknik berikutnya," pungkasnya.(IDW)

Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI