DPD Demokrat Aceh Laporkan Akun Media Sosial Penyebar Bohong ke Polda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh dan tim hukum resmi melaporkan akun media sosial yang menyebarkan hoaks dan fitnah yang mengatasnamakan partai tersebut ke Polda Aceh.
Penyebaran kabar bohong itu disebut merugikan partai berlambang Bintang Mercy tersebut.
"Kita melaporkan akun penyebar berita bohong dan fitnah mengatasnamakan Partai Demokrat. Kita meminta kasus ini ditindaklanjuti oleh tim siber Polda Aceh," kata Kuasa Hukum Demokrat Aceh Hendri, Selasa (17/10/2023).
Mereka membuat laporan ke Polda Aceh pada Senin (16/10/2023) kemarin dengan nomor laporan LP/B/233/X/2023/SPKT/Polda Aceh. Hendri meminta polisi menangkap pembuat konten dan penyebar hoaks dan fitnah tersebut.
"Kita melaporkan akun atas pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 juncto pasal 35 undang-undang ITE," jelas Kepala Badan Hukum Demokrat Aceh itu.
"Terimakasih kepada Polda Aceh yang telah menerima laporan kami. Semoga pelakunya dapat ditangkap dan kasus ini dapat diungkapkan segera," lanjutnya.