DPO Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar Menyerahkan Diri ke Kejari Pidie
Font: Ukuran: - +
Ibrahim Nyak Mad tersangka korupsi Rp1,1 miliar menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pidie.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ibrahim Nyak Mad tersangka korupsi Rp1,1 miliar yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak November 2018 akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pidie.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal mengatakan, tersangka menyerahkan diri pada Jumat (20/92019) sekitar jam 13.00 WIB.

"Yang bersangkutan merupakan tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangun sarana olahraga pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Pidie," kata Munawal.
Sebelum tersangka Ibrahim Nyak Mad menyerahkan, tim Kejaksaan Negeri Pidie menangkap mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Pidie Arifin. Arifin juga tersangka dalam kasus yang sama.
Munawal menyebutkan, kedua tersangka dimasukkan dalam DPO karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Tim penyidik beberapa kali memanggil tersangka, namun mereka tidak merespons panggilan tersebut.
"Tersangka Ibrahim Nyak Mad menyerahkan dengan mendatangi ke Kejaksaan Negeri Pidie," kata Munawal seraya menyebutkan tim penyidik segera melengkapi perkara korupsi tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2016 dan 2017 mengalokasikan anggaran Rp2,3 miliar bersumber dari dana otonomi khusus untuk pengadaan tanah pembangunan lapangan sepak bola dan trek atletik.
"Dalam pelaksanaan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan anggaran. Kerugian negara hasil audit lembaga terkait mencapai Rp1,1 miliar," kata Munawal.(zu)