DPO Kasus Sabu Dibekuk Polisi di Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – MA (30) warga Komplek Perumahan Cinta Kasih Blok II F Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh tahun 2019 silam, berhasil ditangkap oleh Unit I dan Unit II Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Minggu (23/2/2020).
Dari tangan tersangka MA, berhasil diamankan Narkotika jenis sabu seberat 5,97 gram yang telah dipaketkan dan ganja 0,54 gram. Kedua jenis narkotika tersebut untuk dipergunakannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, penangkapan terhadap DPO yang dicari ini merupakan informasi dari warga setempat.
“Warga masyarakat yang kembali resah ketika tersangka kembali kerumahnya dengan menggunakan narkotika yang akan mempengaruhi warga, hal ini membuat warga melaporkan kepada Kepolisian,” ujar Boby.
Sementara itu, saat Polisi mendapatkan informasi dari warga, dilanjutkan dengan penyelidikan dan menyergap tersangka dirumahnya.
“Pada saat itu, tersangka MA sedang bersama rekan lainnya, yaitu AHS (21) dan RU. Sementara RU berhasil melarikan diri di kegelapan malam yang sudah menguasai medan,” tutur Boby.
Setelah dilakukan penggeledahan pada badan tersangka, lanjut Boby, dari saku baju tersangka MA ditemukan 4 paket sabu, dan di sekitar tersangka MA ditemukan lagi 1 paket sabu lainnya. Kami melanjutkan lagi penggeladahan terhadap rumah yang dihuninya dan kembali ditemukan satu linting ganja kering untuk dihisapnya.
Dari keterangan tersangka MA, barang haram tersebut diperoleh dari YOK (panggilan) dengan cara dibeli senilai 700 ribu, sementara YOK ditetapkan sebagai DPO, tambah Boby.
Selain Narkotika, polisi turut mengamankan 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor Suzuki.
Kedua tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.