Beranda / Berita / Aceh / DPO Tersangka Korupsi Diburu Polres Bener Meriah

DPO Tersangka Korupsi Diburu Polres Bener Meriah

Minggu, 22 Agustus 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Pihak Polres Bener Meriah memburu seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan tanaman tembakau tahun anggaran 2013 pada Dinas Pertanian dan Kehutanan kabupaten setempat. [Foto: Kolase/Dialeksis/Baga]


DIALEKSIS.COM | Redelong - Pihak Polres Bener Meriah memburu seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan tanaman tembakau tahun anggaran 2013 pada Dinas Pertanian dan Kehutanan kabupaten setempat.

Menurut, Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Sura Prabowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani, kepada media, minggu (23/8/2021) menjelaskan, tersangka Usman, 60m warga Kampung Bathin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, sudah ditetap sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 lalu.

Adapun Kasat Reskrim mengatakan, proyek yang ditangani DPO pada tahun 2013 senilai Rp 587.396.583, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh ada kerugian negara sekitar Rp 457 juta.

“Proyek pengembangan tanaman tembakau ini ada beberapa kegiatan yang fiktif. Saat itu tersangka DPO menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” jelas Iptu Bustani.

Dana tersebut sebagian kegiatanya berupa biaya tim tekhnis, pengadaaan bibit, biaya sosialsisasi kegiatan, pengadaan pisau tembakau, ranjang rotan, tikar jemur tembakau, penyuluhan dampak rokok, monitoring dan evaluasi anggaran serta studi banding.

Namun, jelasnya, tidak seluruh item kegiatan dilaksanakan oleh mereka yang bertugas menjalankan kegiatan proyek pengembangan tembakau ini.

“Selain DPO Usman, pihak penyidik sudah menetapkan kepala Dinas pertanian dan Kehutanan, AR, sebagai tersangka dimana kini sudah menjalani tahanan dalam kasus yang berbeda,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka yang kini DPO, jelas kasat Reskrim, sebelum sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saat masih diperiksa sebagai saksi dia menunjukan sikap koperatif. Namun, setelah dinaikan statusnya sebagai tersangka, dia melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak Reskrim Polres Bener Meriah, keberadan tersangka DPO ini berada di Medan Sumatera Utara. Bagi yang melihat keberadaan tersangka ini pihak Reskrim meminta untuk menghubungi nomor HP miliknya 085277983031. (Baga)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda