Beranda / Berita / Aceh / DPP PNA Kepengurusan Irwandi Yusuf Tanggapi Somasi Suhaimi Hamid

DPP PNA Kepengurusan Irwandi Yusuf Tanggapi Somasi Suhaimi Hamid

Senin, 10 Oktober 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kuasa Hukum DPP PNA Kepengurusan Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga SH MH . [Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kepengurusan Irwandi Yusuf menjawab soal somasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK Bireuen fraksi PNA, Suhaimi Hamid terhadap Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar. 

Melalui Kuasa Hukum DPP PNA Kepengurusan Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga SH MH menyatakan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRK Bireuen dari PNA ini sudah diajukan oleh PNA pada tanggal 22 April 2022,

Bahkan, kata dia, DPP PNA melalui surat Nomor 778/DPP-PNA/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022 meminta Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen untuk mempertanyakan proses usulan pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh tersebut, karena sudah lebih dua bulan belum diproses.

Haspan mengatakan, DPRK Bireuen melalui surat Nomor 170/1731 tanggal 16 Agustus 2022 perihal tindak lanjut usul pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA sudah mempertanyakan beberapa hal terkait persoalan internal PNA kepada DPW PNA Kabupaten Bireuen.

“DPW PNA Kabupaten Bireuen sudah menjawabnya melalui surat Nomor 038/DPW-PNA/11/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal jawaban atas tindak lanjut usulan atas pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA,”ujar Haspan melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut, kata dia, hal serupa juga dipertanyakan oleh DPRK Bireuen kepada Kemenkumham Aceh melalui surat Nomor 170/1734 tanggal 18 Agustus 2022 perihal penjelasan terkait PNA, dan Kemenkumham Aceh sudah menjawabnya melalui surat Nomor WI-AH.11.03-455 tanggal 5 September 2022 perihal penjelasan terkait PNA (surat terlampir).

DPRK Bireuen, kata dia, juga mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh terkait hal yang sama melalui surat Nomor 170/1735 tanggal 18 Agustus 2022 perihal mohon penjelasan terkait PAW Pimpinan DPRK Bireuen dari PNA.

“Pemerintah Aceh juga sudah menjawab melalui surat Nomor 171/15726 tanggal 26 September 2022 perihal tanggapan atas permohonan penjelasan,” ungkapnya.

Adapun dari semua surat, jelas dia, baik dari DPW PNA Kabupaten Bireuen, Kemenkumham Aceh, dan Pemerintah Aceh pada intinya memberikan jawaban dan penjelasan pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA adalah hak mutlak Partai Nanggroe Aceh dan sudah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan kebijakan Partai Nanggroe Aceh, sementara DPRK Bireuen memproses usulan tersebut sesuai dengan mekanisme DPRK,” tegasnya.

Di sisi lain, Haspan menyatakan, DPP PNA memandang somasi Suhaimi Hamid melalui kuasa hukumnya Imran Mahfudi terhadap Rusyidi Mukhtar sepatutnya diabaikan saja oleh Ketua DPRK Bireuen.

“Sepatutnya diabaikan saja oleh Ketua DPRK Bireuen, dan sesegera mungkin memproses usulan PAW Wakil Ketua DPRK dari Partai Nanggroe Aceh tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda