kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPR Aceh Akan Gelar Rapat Paripurna di Tengah Pandemi Corona

DPR Aceh Akan Gelar Rapat Paripurna di Tengah Pandemi Corona

Rabu, 25 Maret 2020 16:06 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin. [IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh akan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2020 pada Kamis (26/3/2020) besok. 

Selain agenda mengumumkan Pimpinan AKD, paripurna besok juga mendengarkan penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses tahun 2019, pengumuman anggotan Badan Kehormatan DPR Aceh, Pengumuman pembentukan Panses DPR Aceh, dan Paripurna terhadap Persetujuan pembatalan proyek Multy years tahun 2020-2022.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, agenda paripurna tersebut sudah disepakati melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). Tapi ini masih menjadi pertimbangan terkait protokuler kesehatan.

“Benar besok ada paripurna DPR Aceh, itu hasil rapat Bamus, tapi ini masih menjadi pertimbangan kesehatan, kami akan sore ini akan mengecek terlebih dahulu ruang sidang, apakah dimungkinkan, kalau tidak akan ditunda,” kata Dahlan Jamaluddin saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (25/3/2020).

Pertimbangan lain kata Dahlan, keselamatan nyawa orang itu menjadi lebih penting dan utama dari pada paripurna DPR Aceh. Dia mengaku belum ada kepastian untuk dilanjutkan paripurna tersebut.

“Nyawa lebih penting dari segalanya, kami sangat mempertimbangkan itu, jadi tidak perlu dipaksakan juga,” kata politisi Partai Aceh itu.

Dahlan mengaku, akan menjalankan perintah Presiden Jokowi terkait larangan menggelar rapat selama darurat pencemaran virus corona atau Covid-19.

“Kami tentu sangat patuh dan menghargai Perintah Pak Presiden Jokowi,” ujar Dahlan.

Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi mengaku sudah menerima undangan paripurna yang akan berlangsung Kamis (25/3/2020) besok. Namun belum bisa dipastikan apakah tetap dilanjutkan.

“Benar besok akan ada paripurna, tapi belum ada kepastian, soalnya ini berkaitan dengan kesehatan,” kata Dalimi.

Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh Suhaimi mengaku, sudah menyampaikan kepada Pimpinan DPR Aceh terkait perintah Presiden Jokowi dan edaran Plt Gubernur Aceh agar tidak melakukan rapat dalam apa bentuk pun selama darurat Covid-19. Ini dilakukan demi menjaga keselamatan banyak orang.

“Secara protokoler kesehatan, kami sudah menyampaikan kepada pimpinan DPR Aceh, bahwa ini kondisi darurat virus corona tentu harus ditunda dulu. Nah ini masih menjadi pertimbangan, sore ini baru diputuskan apakah tetap dilanjutkan paripurna atau dilanjutkan,” kata Suhaimi kepada Dialeksis.com. (ZU)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda