Beranda / Berita / Aceh / DPR Aceh Setuju Raqan APBA Ditetapkan jadi Qanun APBA

DPR Aceh Setuju Raqan APBA Ditetapkan jadi Qanun APBA

Rabu, 25 September 2019 17:21 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fraksi-fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA), untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun Aceh tentang APBA 2020. Persetujuan itu dilakukan usai masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dalam paripurna, Rabu (24/09/2019).

Sidang paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Nova Iriansyah dalam sambutannya di penutupan sidang paripurna itu, mengharapkan dengan disetujuinya Raqan APBA itu bisa membawa perubahan bagi perwujudan perubahan di Aceh, serta pencapaian visi-misi pemerintah yang tertuang dalam RPJM.

Nova mengapresiasi jajaran anggota dewan khususnya anggota Badan Anggaran dan fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhirnya terkait Raqan APBA 2020. Ia mengatakan, begitu rancangan Qanun ini disetujui oleh Kemendagri dan kemudian disahkan menjadi Qanun oleh DPR Aceh, realisasi anggaran akan segera dilakukan untuk percepatan pembangunan di Aceh. "Harapan kita tidak ada hambatan non teknis di lapangan," kata Nova.

Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi, yang membacakan putusan dewan, mengatakan bahwa Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2020 mengacu pada pagu SKPA dan pendapat Banggar DPRA. Pendapat Banggar dan pendapat akhir fraksi menjadi pedoman dan dasar bagi kemendagri dalam mengevaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2020.

APBA Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu keputusan itu adalah sebagai berikut; Pendapatan sebesar Rp.15.457. 220.461.974.00, Belanja Rp.17.279.528.340.753.00, dan Defisit Rp. 1.822.307.878.779.00.

"Perundangan terhadap Rancangan Qanun APBA Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh akan dilakukan setelah penyesuaian dari hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri," kata Suhaimi.

Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Alfarlaki, mengatakan atas nama Partai Aceh, pihaknya telah dapat menerima Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh tentang APBA 2020.

"Dengan catatan apabila seluruh usul saran dan pendapat Fraksi Partai Aceh serta saran dan pendapat yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPR Aceh disetujui oleh pemerintah Aceh," kata Alfarlaki.

Catatan yang diberikan Partai Aceh di antaranya adalah meminta dimasukkannya anggaran khusus untuk pengkajian dan pembelajaran kurikulum pendidikan yang berbasis muatan lokal seperti sejarah perdamaian Aceh dan Tsunami yang meluluhlantakkan Aceh. Sementara itu Partai Aceh juga meminta agar pemerintah membangun museum Hasan Tiro.

Sementara Ketua Fraksi Partai Gerindra - Partai Keadilan Sejahtera, Abdurrahman Ahmad, berharap usai ditetapkan menjadi Qanun Aceh tentang APBA 2020, dapat menjadi instrumen dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. "Harapan kita Qanun tersebut nantinya dapat menjawab segala kebutuhan, masalah, tantangan dan kondisi Aceh saat ini serta di masa depan.

Senada dengan Fraksi Partai Aceh dan Gerindra-PKS, lima Fraksi lain yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Demokrat juga setuju dengan Raqan APBA. Mereka berharap dengan pengesahan Rancangan Qanun menjadi Qanun akan membuat perekonomian Aceh cepat bergeliat sehingga kemiskinan dapat berkurang dan kesejahteraan dapat cepat dirasakan masyarakat. [pd/rel]


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda