DPR Resmi Setujui RUU PPP Dibawa ke Paripurna
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Hal ini merupakan hasil rapat pleno pembahasan tingkat satu yang diadakan malam ini, Rabu (13/4/2022).
Dalam rapat pleno tingkat I yang dihadiri sembilan fraksi, mayoritas atau delapan fraksi menyetujui RUU PPP dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi UU. Hanya fraksi PKS yang belum dapat menyetujui dan memberikan beberapa catatan.
Kemudian, sidang pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU PPP digelar setelah pemerintah dan DPR diketahui telah merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU PPP sore tadi.
Hasil DIM RUU PPP kemudian dibahas secara redaksional oleh tim perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) sore tadi pembahasan DIM selesai.
Sebelumnya, pemerintah mengajukan 362 DIM dalam revisi UU PPP. Sebanyak 362 DIM tersebut terdiri atas 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM yang diusulkan untuk dihapus.
Sedangkan diketahui mayoritas DIM tidak berubah sehingga hanya 81 DIM yang dibahas oleh Baleg DPR bersama pemerintah. Revisi ini merupakan inisiatif DPR. Mayoritas pembahasan berkaitan dengan metode omnibus law. (CNN Ind)