Beranda / Berita / Aceh / DPRA akan Rekrut Calon Anggota Panwaslih Aceh, Ini Dasar Hukumnya

DPRA akan Rekrut Calon Anggota Panwaslih Aceh, Ini Dasar Hukumnya

Rabu, 22 Maret 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

 Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHi, MSi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPRA Komisi I akan merekrut calon anggota Panwaslih Aceh untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur, bupati, dan wali kota. 

Langkah ini diambil setelah hasil rapat pada Senin, 20 Maret 2023 antara Komisi I DPRA, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Kepala Badan Keuangan Aceh, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh terkait Rancangan Qanun Pilkada dan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.

Dasar hukum yang digunakan adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menyebutkan bahwa rekrutmen anggota Panwaslih Aceh berada di DPRA. 

“Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHi, MSi kepada DIALEKSIS.COM, Rabu (22/3/2023).


Rekrutmen Panwaslih Aceh tidak bisa lagi merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 karena telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 66/PUU-XV/2017 dalam Diktum ketiga berbunyi, menyatakan pasal 557 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sementara itu, hasil rapat yang tertuang dalam berita acara Nomor: 37/BA/KOM-1/2023 melahirkan 3 poin, diantara lain;

1. Sepakat merekrut Panwaslih Aceh untuk penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh. 

2. Sepakat melanjutkan revisi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakl Wali Kota.

3. Sepakat Qanun Pemilu dan Pemilihan yakni Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan Pemiihan di Aceh dan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakll Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota digabung menjadi 1 Qanun.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda