DPRA Akan Sampaikan ke Mendagri Pilkada Aceh Digelar Tahun 2022
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
Komisi I DPRA, Muhammad Yunus M. Yusuf (Kiri), Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi (Kanan). (Foto: Indra Wijaya/dialeksis.com)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memastikan pelaksaan Pilkada serentak Aceh tetap dilaksanakan tahun 2022 sesuai amanah Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf, Senin (29/6/2020) usai rapat koordinasi bersama Komisi I DPRK se-Aceh.
Menurut Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf amanah UUPA terkait pelaksanaan Pilkada Aceh tidak bisa diubah sebelum ada persetujuan dari DPRA.
Tgk. Muhammad Yunus M. Yusu mengaku, akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tetap dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.
"Pada 11 Maret 2020, kita bersama KIP Aceh, hendak bergerak ke Mendagri, untuk memberi tahu bahwa Pilkada di Aceh tetap dilaksanakan pada tahun 2022 sesuai dengan UUPA, Qanun dan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) 2017. Namun hal itu terkendala karena Covid-19," kata Yunus, Senin (29/6/2020).
"Kita sifatnya sebenarnya hanya memberitahu, jika memang kita sudah siap melaksanakan Pilkada pada 2022," ujarnya.
Lebih lanjut Tgk. Muhammad Yunus mengatakan, pertemuan dengan Mendagri bukan untuk meminta izin pelaksanaan Pilkada, tapi menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh diatur khusus di UUPA, Qanun dan putusan MK.
"Sesuai dengan UUPA, Qanun dan putusan MK tahun 2017 bahwa itu tidak bisa dirubah jika belum ada persetujuan dari DPRA. Tapi karena kita sistemnya bernegara, kita hanya memberi tahu bahwa Pilkada di Aceh tetap dilaksanakan pada tahun 2022," pungkas Yunus. (IDW)