Beranda / Berita / Aceh / DPRA Bentuk Qanun Komitmen Pejuangkan Pilkada Pada Tahun 2022

DPRA Bentuk Qanun Komitmen Pejuangkan Pilkada Pada Tahun 2022

Sabtu, 03 Juli 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

Foto: Hakim/Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terlepas dari arahan pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tetap komitmen perjuangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2022.

Hal itu langsung disampaikan oleh Anggota DPRA Komisi I Azhar Abdurrahman kepada Dialeksis.com saat di temui Ruang kerja Komisi I digedung DPRA, Banda Aceh, hari Sabtu (03/07/2021).

“kita berpedoman pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 pasal 65 tentang Pemerintah Aceh, kan disebut disitu pemilihan gubernur, bupati dan walikota 5 tahun sekali, terkait dengan priode ini, dimulai pada tahun 2017 dan masa nya itu akan habis di tahun 2022, tidak ada undang-undang yang mengatakan Aceh terjadi pemilu itu di tahun 2024, gak ada itu, baik UU terbaru dari 2010 sampai 2018 pada pasal 203, Daerah Khusus Aceh, Papua, DKI, Jogja dan Papua Barat, bisa buat pedoman khusus,” ungkapnya. 

Abdurrahman mengatakan dari hasil Komisi I survei dilapangan, seluruh fraksi partai Politik Aceh, Tokoh-tokoh dan Elemen Aceh sepakat untuk bentuk Qanun demi menjaga Kekhususan Aceh.

“kami sudah menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus), disitu kami bahas persoalan Qanun Pilkada. Nah ternyata kawan-kawan sepakat untuk bentuk Qanun ini, dengan segera. Persoalan ini akan kami umumkan pada Rapat Paripurna Senin atau Selasa nanti, persoalan Jakarta berpendapat silahkan, tapi kita belum mengatakan selesai, nanti kalau sudah selesai di Paripurna, ya silahkan disana mengoreksi, sepakat atau tidak.” Ujarnya.

Politisi Partai Aceh (PA) ini menambahkan bila terjadi penolakan karena pihak Pusat sudah menetapkan pilkada harus di 2024, maka persoalan ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi RI.

“kita tunggu refensi ini dulu, jika ada penolakan dari pusat, baru terjadi Clash Action, nah nanti persoalan ini akan dibawa ke MK RI, baru kita adu pasal ini (Aceh) dengan Pasal disana (pusat).” Pungkasnya [Hakim].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda