DPRA Jangan Asal Pilih Pansel, Demi Menghasilkan Komisioner KKR
Font: Ukuran: - +
Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh Syahrul, S.H., M.H. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan informasi terkait dengan pembentukan Panitia Seleksi Calon Komisioner KKR Aceh periode tahun 2021 - 2026 yang beredar di berbagai media selama beberapa hari ini. Kami mendapati informasi bahwasanya DPRA telah memilih 5 orang anggota Pansel KKR Aceh yang mana diantaranya terdapat seorang mantan Komisioner KKR Aceh periode tahun 2016 – 2021, yaitu Fajran Zain.
Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan kepada Ketua DPRA dan Ketua Komisi I DPRA untuk dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Fajran Zain merupakan orang yang pernah diberi amanah untuk menjadi Komisioner KKR Aceh periode 2016 - 2021 namun ianya telah mengundurkan diri sebagai Komisioner KKR Aceh pada tahun 2018. Pengunduran diri tersebut dilakukan karena Fajran Zain ikut dalam Pemilu 2019 sebagai calon Anggota DPD RI dari Aceh dengan nomor urut 29.
Jika kita kembali melihat Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, maka pengunduran diri tersebut telah bertentangan dengan prinsip kerja KKR Aceh, yaitu profesionalitas, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 huruf l, dan sekaligus menggugurkan syarat dan kriteria yang bersangkutan sebagai anggota KKR Aceh, yaitu memiliki integritas, moral, dan berkepribadian baik seperti tersebut pada Pasal 11 huruf g.
Maka dari itu, pengunduran diri karena kepentingan dan hasrat politik belaka menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanah yang telah diberikan kepadanya sebagai Komisioner KKR Aceh.
Berdasarkan temuan ini, kami meminta DPRA untuk dapat mempublikasikan riwayat rekam jejak seluruh Pansel KKR Aceh serta juga menjelaskan kepada publik perihal dasar pertimbangan dan penilaian pemilihan seluruh Pansel KKR Aceh. Transparansi sejak dini terhadap keseluruhan proses seleksi Komisioner KKR Aceh termasuk pemilihan Pansel dapat memudahkan partisipasi publik dalam melakukan pengawasan dan memberi masukan kepada DPRA seperti disebut dalam Pasal 12 ayat (4) agar tercapainya pembentukan panitia seleksi yang independen, sesuai Pasal 12 ayat (1) Qanun KKR Aceh.
Panitia seleksi yang independen akan memperbesar pula peluang terseleksinya calon Komisioner yang baik sehingga nantinya akan memudahkan DPRA dalam memilih Komisioner KKR Aceh yang sesuai dengan cita-cita dan tujuan pembentukan KKR Aceh. Mengingat tantangan kerja KKR Aceh berat, seperti memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM dengan korban dan merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban. Untuk tercapainya tujuan tersebut, maka dibutuhkan adanya Komisioner KKR Aceh yang profesional dan memiliki integritas tingkat tinggi.
Sebagai bentuk partisipasi publik, LBH Banda Aceh akan melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan proses seleksi Komisioner KKR Aceh termasuk melakukan penelusuran rekam jejak setiap calon Komisioner KKR Aceh. Hasil dari penelusuran tersebut akan kami serahkan kepada Pansel dan DPRA untuk menjadi bahan pertimbangan selama proses seleksi. Hal ini kami lakukan untuk memastikan Pansel dan DPRA bertindak sesuai dengan kepentingan korban pelanggaran HAM di Aceh, bukan berdasarkan transaksi kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu. (*)