DPRA Minta Dokumen Pelaksana Anggaran 2020, Ini Tanggapan Pemerintah Aceh
Font: Ukuran: - +
[dok Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyampaikan tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Selain itu, Pemerintah Aceh juga tidak punya kewajiban menyampaikan dokumen Peraturan Gubernur Aceh tentang penjabaran APBA dan dokumen pelaksana anggaran (DPA) di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Hal ini menjawab surat Ketua DPRA mengenai permintaan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2020 yang dikirim pada 17 Januari dan 3 Februari 2020 lalu.
"Dokumen anggaran telah dilakukan pembahasan antara tim anggaran Pemerintah Aceh bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRA," jelas Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui surat tanggapan atas permintaan dokumen yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Taqwallah tertanggal, Rabu (5/2/2020).
Sebelumnya Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin melalui suratnya yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh agar menyampaikan dokumen pelaksana anggaran (DPA) tahun 2020 dengan ketentuan masing-masing SKPA dan Biro-biro di Setda Aceh sebanyak 85 eksemplar.
Dikatakannya, hal ini berdasarkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan bahwa DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. (sm)