DPRA Sepakat Qanunkan RAPBA 2022 Akhir November, Pembahasan Dinilai Akan Cacat
Font: Ukuran: - +
Reporter : akhyar
Koordinator Masyarakat Pengawas Otsus (MPO) Aceh Syakya Meirizal. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Anggaran DPRA sudah sepakat akan mengqanunkan RAPBA 2022 pada 30 November 2022.
Untuk maksud tersebut, Senin (22/11/2021), DPRA sudah menjadwalkan sidang paripurna untuk persetujuan dokumen KUA dan PPAS 2022 dan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2022 oleh Gubernur Aceh kepada DPRA.
Merespons kabar itu, Koordinator Masyarakat Pengawas Otsus (MPO) Aceh Syakya Meirizal mengatakan, penetapan APBA pada tanggal 30 November sudah sesuai dengan arahan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Sesuai rujukan Permendagri, Syakya menyebut bahwa penetapan APBA selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Namun, klaim DPRA akan mengqanunkan APBA di tanggal 30 November nanti dinilai akan berjalan dengan cacat.
Seharusnya, kata dia, jadwal pembahasan KUA dan PPAS itu diserahkan pada bulan Juli-Agustus. Kemudian setelah KUA dan PPAS disepakati, TAPA akan menyiapkan RKA-nya.
Pembahasan KUA dan PPAS ini biasanya memakan waktu sekitar satu bulan setengah atau dua bulan. Kemudian penyiapan RKA sekitar dua minggu. Lalu dilanjutkan dengan pembahasan RAPBA yang biasa memakan waktu 60 hari.
"Mengapa saya katakan tidak normal? Yang terjadi hari ini, pada bulan November ini DPRA pasti membahas KUA dan PPAS. Artinya hanya tersisa waktu satu minggu untuk membahas RAPBA. Ini kan sesuatu yang tidak normal," kata Syakya kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, demi mengejar tenggat waktu penetapan APBA 2022, akan ada tahapan-tahapan pembahasan yang di bypass (pangkas) sehingga fungsi APBA tidak berjalan dengan maksimal.
"Akan tidak ada pembahasan secara detail antara TAPA dan Banggar, antara SKPA dengan Komisi-komisi. Sehingga yang kita khawatirkan, kalau jadwal pembahasan ini di bypass, ke depan akan banyak lahir program-program yang tidak diketahui oleh DPRA," ujarnya.
Koordinator MPO Aceh itu melanjutkan, berkaca pada pengalaman APBA tahun 2021, Aceh sempat dihebohkan dengan proyek apendiks dalam APBA. Anggota DPRA menganggap bahwa program berkode AP itu tidak pernah dibahas bersama.
"Kejadian-kejadian yang seperti ini akan kembali terulang bahwa nanti setelah APBA 2022 disahkan. Setelah DPA nya keluar akan lahir kegiatan-kegiatan yang tidak pro rakyat, yang mengkhianati rakyat tapi oleh anggota DPRA mereka menyebut tidak pernah membahasnya, mereka tidak tahu," tuturnya.
"Karena apa? Karena memang tidak ada tahapan yang normal. Sesuatu yang harus dibahas dua bulan itu mau dipangkas dalam satu minggu. Ini akan menjadi persoalan yang akan lahir dikemudian hari saya pikir," sambungnya.
Menurut Syakya, apabila eksekutif dan legislatif komitmen untuk menyepakati Rancangan APBA melalui Pergub bukan Qanun, maka penetapan APBA tidak harus dipaksakan pada 30 November.
"Bisa saja sampai pertengahan Desember baru disahkan. Yang penting mereka sama-sama komit. Terus secara maraton membahas dengan tuntas semuanya. Kalau dipaksakan pada 30 November, ya saya pikir kekhawatiran bahwa ada banyak program-program siluman akan lahir kembali dalam APBA itu akan terjadi kembali," pungkasnya. [Akh]