DPRA Tolak PAW Tiyong dan Fahlevi Kirani, Begini Respon DPP PNA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zakir
Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga. [Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak memproses Pengajuan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani.
Berdasarkan salinan surat DPR Aceh yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPR Aceh, Dahlan Djamaluddin, disebutkan bahwa DPR Aceh tidak memproses pengajuan PAW dua Anggota Fraksi PNA karena belum melampirkan kelengkapan administrasi bakal calon.
Selain itu, DPP PNA Pimpinan Irwandi Yusuf juga tidak menyertakan Surat Keterangan tidak ada sengketa partai politik dari Mahkamah Partai atau sebutan lain dan/atau pengadilan negeri setempat.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) belum melampirkan kelengkapan administrasi bakal calon Anggota DPRD sebagaimana di atur dalam Pasal 113 Ayat (3) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yaitu “Surat Keterangan tidak ada sengketa partai politik dari Mahkamah Partai atau sebutan lain dan/atau pengadilan negeri setempat,” demikian salah satu poin Surat DPR Aceh tertanggal 14 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PNA.
Untuk diketahui, Ketua Umum DPP PNA sendiri telah mengajukan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tiyong dan Rizal Falevi beberapa waktu lalu. Surat pengajuan PAW dari DPP PNA tertanggal 2 Februari 2022.
Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga saat diminta tanggapan oleh Dialeksis.com, Jumat (18/2/2022) mengatakan, apa yang menjadi kebijakan DPR Aceh itu bukanlah bentuk penolakan, namun masih dianggap ada berkas administrasi yang belum terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Haspan menegaskan bahwa DPP PNA akan menelaah surat dari DPR Aceh tersebut terlibat dahulu, dan selanjutnya akan melengkapi ulang persyaratan administrasi apa saja yang dianggap kurang.
“Untuk sementara ditelaah secara internal dulu, apa yang menjadi jawaban dari DPRA. Setelah kita telaah nanti baru kemudian melengkapi syarat administrasi ini,” demikian kata Haspan, singkat. [Zakir]