Beranda / Berita / Aceh / DPRK tetapkan lima anggota KIP Banda Aceh

DPRK tetapkan lima anggota KIP Banda Aceh

Senin, 25 Juni 2018 14:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan dan menetapkan lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Banda Aceh periode 2018-2023.


Penetapan lima anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh di Banda Aceh, Senin. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah.


Adapun kelima anggota KIP Banda Aceh yang baru ditetapkan adalah Indra Milwady, S.Sos, Yushadi, Yusri, S.Pd.I, Drs. Muhammad AH, M.Kom dan Hasbullah, S.Pd.

. Sedangkan lima nama cadangan yakni Irsal Ambia, Hidayat, Hamdan, Fadli, Destika Gilang Lestari.


Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah mengatakan, pihaknya sejak Januari 2018 telah membentuk panitia seleksi calon anggota KIP Banda Aceh menyusul akan berakhirnya masa jabatan beranggota periode yang sedang berjalan.


"Hasil seleksi tersebut terpilih lima orang dan lima lagi sebagai cadangan. Nama-nama terpilih tersebut ditetapkan dan disahkan dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh," sebut Arif Fadillah.


Selanjutnya, kata dia, keputusan penetapan dan pengesahan anggota KIP Banda Aceh 2018-2023 akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta.


"KPU RI yang akan mengeluarkan SK atau surat keputusan pengangkatan mereka sebagai anggota KIP Banda Aceh. Setelah ada SK, baru bisa dilantik oleh Wali Kota Banda Aceh," ungkap Arif Fadillah.


Sementara itu, juru bicara Komisi A DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan, pihaknya ditugaskan melakukan seleksi calon anggota KIP Banda Aceh. Proses seleksi berlangsung sejak April hingga Mei 2018.


"Ada 73 orang mendaftar. Setelah melalui serangkaian tes, terpilih 15 nama. Ke-15 nama tersebut diserahkan ke Komisi A DPRK Banda Aceh," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu


Selanjutnya, Komisi A melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 nama tersebut hingga dipilih lima nama anggota KIP terpilih dan lima nama sebagai cadangan.


"Sesuai aturan perundang-undangan, sebelum ditetapkan sebagai anggota KIP terpilih, maka harus mendapat persetujuan anggota DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna," pungkas Irwansyah. (ANTARA)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda