Dr dr Safrizal: Bila Ikut Kebijakan PBB, Eksplorasi Ganja untuk Medis Sangat Berkembang di RI
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi World Health Organization (WHO) dalam menghapus ganja sebagai katagori obat berbahaya di dunia untuk keperluan medis.
Dalam pemungutan suara yang dilakukan Komisi Obat Narkotika (CND) oleh 53 negara anggota, 27 negara menyatakan dukungan, 25 negara menyatakan keberatan dan satu negara abstain (tidak memberikan suara) terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Menanggapi hal itu, Peneliti Ganja sekaligus Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh, Dr dr Safrizal Rahman SpOT mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk dapat melakukan riset tentang ganja, karena potensi Aceh di bidang ganja sangat besar.
"Namun untuk saat ini kita masih sedang menunggu regulasi di Indonesia terkait legalitas ganja ini," ujar Dr dr Safrizal Rahman SpOT saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (7/12/2020).
“Saya sangat yakin bila Indonesia juga mengikuti kebijakan PBB, maka eksplorasi kegunaan ganja khususnya untuk kepentingan medis akan sangat berkembang di Indonesia,” pungkasnya.