kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dr. Emrus Sebut Pidana Hoaks Jauh Lebih Bahaya dari Pidana Koruptor

Dr. Emrus Sebut Pidana Hoaks Jauh Lebih Bahaya dari Pidana Koruptor

Rabu, 07 September 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

[Foto: Antara]

"Kita harus samakan kedudukan di bidang hukum, kalau hukum memperbolehkan ya silakan saja," ucapnya dalam diskusi yang dikutip Dialeksis.com pada kanal Youtube RRI Banda Aceh, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, pidana hoaks lebih bahaya daripada pidana korupsi. Hoaks itu berpeluang untuk memecah belah bangsa dan negara. Jadi, ini justru lebih bahaya.

Korupsi yang digrogoti APN tapi hoaks dapat mengancam persatuan. Jika terpidana koruptor ngak bisa mengikuti Pemilu, maka pidana lain juga harus diperlakukan demikian.

Lanjutnya, sesuai keputusan MK boleh-boleh saja dan sebagai demokrasi, kita harus menghargai pendapat tersebut, bagi yang menolak silakan mereka bergerak untuk mengubah UU tersebut.

Di sisi lain juga , WNI yang menjadi pemilih harus cerdas, masyarakat harus melihat program yang ditawarkan oleh para kandidat dan para Partai Politik (Parpol). 

Selanjutnya »     "Kita melihat mereka yang terukur operas...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda